Salin Artikel

KPU Wajibkan Peserta Pilkada Bebas Virus Corona, Bagaimana dengan Calon yang Positif Covid-19?

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2020 bebas Covid-19.

Oleh karenanya, sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, bakal paslon harus melakukan tes PCR atau swab test lebih dahulu.

"Kalau kemudian tes swab-nya itu dinyatakan positif maka paslon ini tidak diperkenankan hadir di dalam proses pendaftaran," kata Kepala Biro Teknis KPU Nur Syarifah saat acara sosialisasi pencalonan Pilkada 2020 secara virtual, Rabu (2/9/2020).

Larangan tentang bapaslon positif Covid-19 hadir saat pendaftaran tertuang pada Pasal 50A Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Meski tak hadir, pendaftaran bakal paslon tersebut tetap dapat diterima dan proses pemeriksaan berkas pendaftarannya dilakukan KPU melalui teknologi informasi.

Setelah proses pemeriksaan berkas selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, KPU akan memberikan surat pengantar kesehatan ke bapaslon.

Seperti diketahui, untuk dapat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, bapaslon juga harus memenuhi verifikasi pemeriksaan kesehatan.

Bagi calon kepala daerah yang positif Covid-19, pemeriksaan kesehatannya dapat ditunda hingga ia selesai menjalani masa isolasi dan dinyatakan sembuh.

"Kalau negatif Covid maka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk melakukan pemenuhan syarat calon, sehat jasmani dan rohani," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari dalam kesempatan yang sama.

"Tapi kalo kemudian diindikasikan hasil swab calon ini positif Covid, maka pemeriksaan kesehatannya ditunda," tuturnya.

Hasyim mengatakan, jika pemeriksaan kesehatan bapaslon tertunda, tahapan penetapan paslon juga berpotensi menjadi mundur. Dimungkinkan pula pengundian nomor urut paslon yang positif menjadi tertunda.

Tak hanya itu, hal ini juga bisa berpengaruh pada perbedaan masa kampanye antara paslon yang positif Covid-19 dengan yang negatif.

"Maka dengan begitu kesempatan untuk berkampanye juga akan berkurang. Itu yang berkaitan dengan apabila calon ini positif Covid," kata Hasyim.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pendaftaran calon digelar selama 4-6 September 2020. Sedangkan masa verifikasi persyaratan pencalonan dan syarat calon, termasuk tes kesehatan, dijadwalkan digelar 4-22 September 2020.

Sementara, penetapan paslon bakal dilakukan pada 23 September.

https://nasional.kompas.com/read/2020/09/02/16543281/kpu-wajibkan-peserta-pilkada-bebas-virus-corona-bagaimana-dengan-calon-yang

Terkini Lainnya

Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke