Dorongan itu menyusul adanya penyerangan yang dilakukan oknum prajurit TNI terhadap Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
"Perlu perbaikan cara pandangan tentang atas jiwa korsa," ujar Araf kepada Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Araf menuturkan, selama ini tafsir jiwa korsa yang diimplementasikan dalam suatu peristiwa keliru. Misalnya yang terjadi dalam penyerangan Mapolsek Ciracas.
Menurut Araf, seharusnya tafsir jiwa korsa diperuntukan untuk menjalankan upaya pertahanan negara.
"Selama ini tafsir tentang jiwa korsa itu keliru, yakni seperti terjadi dalam peristiwa Ciracas itu. Seharusnya tafsir jiwa korsa itu ditujukan untuk menjalankan sebagai alat pertahanan negara," kata Araf.
Selain itu, pihaknya juga mendorong supaya ada perbaikan sistem pelatihan dan pendidikan tentang penghormatan atas negara, hukum, dan HAM.
Araf menegaskan, seluruh prajurit harus memiliki bekal yang cukup tentang dasar-dasar negara hukum dan HAM.
Menurutnya, dalam negara hukum, jika ada persoalan dan permasalahan yang menimpa prajurit, harus mengikuti mekanisme dan proses yang ada tanpa menggunakan cara-cara kekerasan.
"Itu harus dilakukan, upaya perbaikan sistem pendidikan dan pelatihan tersebut dalam konteks di tubuh TNI sebagai bagian penting," tegas Araf
Sebelumnya, TNI mengakui aksi anarkistis penyerangan Mapolsek Ciracas dilakukan sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar seorang anggota TNI.
Penyerangan tersebut berawal dari kecelakaan yang melibatkan anggota TNI, Prada MI, di kawasan Ciracas.
Para prajurit tidak mengecek kebenaran informasi terlebih dulu terkait kecelakaan tersebut. Mereka terprovokasi informasi hoaks.
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, Prada MI mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/20224981/prajurit-tni-diminta-perbaiki-cara-pandang-jiwa-korsa