"KPK mengimbau kepada bakal calon (balon) kepala daerah untuk mulai melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, khususnya bagi balon yang bukan berstatus penyelenggara negara (PN) atau baru pertama kali melaporkan hartanya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Senin (31/8/2020).
Ipi mengatakan, para bakal calon kepala daerah yang bukan berstatus penyelenggara negara tersebut masuk dalam kategori wajib lapor khusus.
Ipi pun mengingatkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Berkenaan dengan itu, KPK juga telah menerbitkan petunjuk teknis penyampaian dan pemberian tanda terima atas LHKPN berupa Surat Edaran Pimpinan KPK Nomor 07.1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020.
Ada sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, penyampaian LHKPN wajib dilaksanakan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id.
Kedua, KPK hanya memberikan tanda terima LHKPN yang telah melalui proses verifikasi KPK.
Ketiga, tanda terima LHKPN yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pilkada adalah tanda terima yang diberikan oleh KPK atas penyampaian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id sejak 1 Januari 2020 sampai dengan hari terakhir masa perbaikan syarat calon.
"Untuk mendukung kelancaran proses, KPK mengingatkan agar Balon menyesuaikan saat penyampaian LHKPN dengan masa perbaikan syarat pencalonan dan/atau syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang berlaku," ujar Ipi.
Ia juga mengatakan, hal itu untuk memastikan bakal calon memiki waktu yang memadai untuk proses verifikasi dan/atau melengkapi kekurangan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/31/11374751/kpk-imbau-bakal-calon-kepala-daerah-segera-serahkan-lhkpn