Ke-47 WNI tersebut merupakan korban pemberangkatan pekerja migran non-prosedural yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Jumat (28/8/2020), para WNI tersebut dipulangkan pada 26 Agustus lalu melalui program repatriasi keempat tahun 2020 di Damaskus, Suriah.
"Para WNI yang dipulangkan seluruhnya merupakan korban pemberangkatan pekerja migran non-prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," demikian keterangan KBRI Damaskus, Suriah.
Saat ini, Pemerintah Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke semua negara di kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015.
Namun, hingga saat ini, masih ada oknum yang melanggar moratorium tersebut sehingga tetap mengirimkan PMI ke Suriah secara non-prosedural.
"Seluruh PMI yang bekerja di Suriah merupakan PMI non-prosedural yang diiming-imingi bekerja di negara Timur Tengah lainnya disertai insentif dan gaji besar," ungkap KBRI Damaskus.
Dalam proses pemulangan para WNI tersebut, dikatakan bahwa pandemi Covid-19 menjadi tantangan tersendiri.
Pasalnya, masih terdapat penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon serta penerbangan yang masih terbatas.
Adapun para WNI sebelum dipulangkan telah menjalani tes dan dinyatakan negatif dari Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/28/13195791/jadi-korban-pemberangkatan-pekerja-non-prosedural-47-wni-di-suriah