Salin Artikel

MK Putuskan Wakil Menteri Tak Boleh Rangkap Jabatan seperti Halnya Menteri

Pemohon meminta jabatan wakil menteri ditiadakan.

Majelis hakim tak dapat menerima permohonan tersebut.

"Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam tayangan YouTube MK RI, Kamis (27/8/2020).

"Oleh karena itu, terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan," tuturnya.

Namun demikian, dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan fakta yang dikemukakan para pemohon bahwa tidak ada larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam undang-udnang tersebut.

Menurut Mahkamah, hal itu berakibat pada banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.

Mahkamah menilai, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.

Oleh karenanya, Mahkamah memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri harus pula diberlakukan bagi wakil menteri.

"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," ujar Manahan.

Hal itu dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang ditanggungnya sebagai pembantu menteri.

"Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," kata Manahan lagi.

Untuk diketahui, pemohon dalam perkara ini merupakan seorang advokat yang juga Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) bernama Bayu Segara, serta mahasiswa Usahid Jakarta yakni Novan Lailathul Rizky.

Keduanya menilai jabatan wakil menteri tidak urgen untuk saat ini, sehingga harus ditinjau ulang.

"Posisi wakil menteri ini secara konstitusional tidak jelas," kata kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, usai persidangan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Victor lalu mencontohkan, ada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang rangkap jabatan sebagai komisaris.

Hal itu, menurut pemohon, menandakan bahwa tugas wakil menteri tidak banyak dan tak urgen.

Sebab, jika urgen, tidak mungkin kursi wakil menteri diberikan kepada seorang yang sudah menjabat sebagai komisaris BUMN.

Rangkap jabatan itu juga dinilai berlawanan dengan tujuan pengangkatan wakil menteri, yaitu untuk mengemban beban kerja yang membutuhkan penanganan khusus.

"Faktanya, dua wakil menteri yang menduduki jabatan kementerian itu rangkap jabatan menjadi Komisaris Pertamina dan Komisaris Bank Mandiri," ujar Viktor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/14242831/mk-putuskan-wakil-menteri-tak-boleh-rangkap-jabatan-seperti-halnya-menteri

Terkini Lainnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke