Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, kartu pra kerja hingga subsidi listrik.
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam Bantuan Subsidi Upah adalah Rp 2,4 juta.
Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020. Bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening pekerja dalam dua tahap.
Jokowi menyebut pada hari peluncuran ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini.
Selanjutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
"Sampai September nanti kita transfer ke 15,7 juta pekerja," kata Jokowi.
Jokowi berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19 serta sekaligus bisa menggeliatkan perekonomian.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/27/10011461/jokowi-resmi-luncurkan-program-subsidi-upah-rp-600000-per-bulan