JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, penggantian anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) telah melalui proses yang panjang dengan melibatkan segenap unsur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut dimulai sejak Februari 2019. Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur asosiasi kedokteran.
"Namun usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes drg. Widyawati, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2020).
Persyaratan yang tidak dipenuhi tersebut antara lain, surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI.
Kemudian, tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS dan pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
"Mengingat usulan nama calon anggota KKI yang tidak memenuhi persyaratan dari masing-masing unsur tersebut, sehingga Kemenkes mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan," kata Widya.
Namun, setelah dua kali dilakukan perpanjangan masa bakti anggota KKI 2014-2019, Widya menyebut asosiasi dokter belum juga menyerahkan nama calon yang memenuhi syarat.
Hingga akhirnya menteri kesehatan berganti dari Nila F Moeloek ke Terawan Agus Putranto, asosiasi dokter disebut belum juga menyerahkan nama yang memenuhi syarat.
Padahal, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting seperti melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.
"Apabila (proses pergantian) berlarut larut maka akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi," ujar Widyawati.
Agar proses pergantian ini tak berlarut-larut, maka Terawan pun berinisiatif melakukan perubahan terhadap Peraturan Menkes Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
Dengan aturan baru itu, maka Menkes bisa mengusulkan secara langsung anggota KKI ke Presiden jika calon yang diajukan asosiasi dianggap tak memenuhi persyaratan.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," ujar Widyawati.
Diberitakan, langkah Presiden Jokowi mengangkat anggota KKI untuk periode 2020-2025 menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran. Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Protes itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran, yakni Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih, Ketua MKKI David S. Perdanakusuma, Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas, dan Ketua MKKGI Chiquita Prahasti.
Surat itu ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dan tertanggal 18 Agustus 2020.
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan. Hal itu sesuai pasal 14 Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal itu mengatur bahwa Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul menteri. Nama-nama yang diusulkan oleh menteri harus berdasarkan usulan asosiasi profesi.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
"Oleh karena itu kami mohon perkenan Bapak Presiden untuk memberikan jawaban atas usulan asosiasi dan organisasi profesi yang telah mengusulkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mohon mempertimbangkan untuk menunda pelantikan anggota KKI."
Meski demikian, Presiden Jokowi tetap melantik 17 anggota KKI tersebut. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8/2020) pagi ini.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/14213361/asosiasi-dokter-protes-soal-pelantikan-anggota-kki-ini-respons-kemenkes