Dalam persidangan tesebut, pihak penggugat menghadirkan Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nining menyebut, pemerintah sejak awal telah menyalahi prosedur pembuatan UU.
"Saya sampaikan bahwa rancangan ini cacat prosedur," ujar Nining saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020) malam.
Nining mengatakan, dalam prosedur pembentukan RUU Cipta Kerja, pemerintah perlu mengundang konfederasi buruh untuk sama-sama membahas rancangan yang akan digodok.
Namun, faktnya, menurut dia, pemerintah melewatkan prosedur yang seharusnya ditempuh.
Kecatatan prosedur tersebut, misalnya ketika pemerintah tidak memiliki iktikad baik untuk mengundang Konfederasi KASBI.
Nining mengaku hanya beberapa kali mendapat undangan melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam agenda sosialisasi RUU Cipta Kerja.
Itu pun dilakukan mendadak. "Sampai saat ini kami tidak pernah menerima undangan secara fisik, hanya lewat WA (WhatsApp)," kata dia.
Menurut dia, kesalahan pemerintah berikutnya adalah adanya klaim sepihak dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Klaim itu terjadi pada 11 Februari 2020 atau sehari sebelum Surat Presiden mengenai RUU Cipta Kerja diberikan kepada DPR.
Dalam klaim tersebut, pemerintah mencatut nama Nining dalam tim perumus yang mendukung RUU Cipta Kerja.
"Padahal kami tidak tahu-menahu tentang tim perumus itu," kata dia.
Dia menyatakan, RUU Cipta Kerja sejak awal tidak demokratis karena tidak melibatkan partisipasi publik.
Ia pun menyesalkan bahwa langkah yang ditempuh pemerintah dalam pembentukan RUU ini menyalahi berbagai ketentuan.
"Kami sejak awal memang melakukan protes terhadap pemerintah dan DPR. Cara-cara ini selalu yang dilakukan pemerintah ketika ada penolakan," ucap Nining.
Adapun gugatan ini dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil pada Kamis (20/4/2020).
Penggugatnya yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Merah Johansyah Ismail, dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/23124421/sidang-gugatan-surpres-soal-omnibus-law-saksi-ruu-cipta-kerja-cacat-prosedur