Salin Artikel

Setara Institute: Penguatan Kelembagaan MK Masih Dibutuhkan

Hal itu menjadi salah satu temuan Setara setelah melakukan riset terhadap kinerja MK selama 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020.

Riset dilakukan dalam rangka perayaan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus.

“Setelah genap usia 17 tahun ini, penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan, baik melalui perubahan UU MK oleh DPR dan Presiden maupun oleh MK sendiri,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani melalui melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Menurut Ismail, sejak dibentuk pada tahun 2003, MK bukan lembaga yang memiliki imunitas tinggi terhadap penyakit korupsi, pelanggaran etik, hingga penyalahgunaan wewenang.

Ia menyinggung kasus yang korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar serta mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberapa tahun lalu.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, Setara mendorong MK mewujudkan gagasan justice office.

“Setara Institute mendorong MK merealisasikan gagasan justice office, di mana setiap hakim konstitusi memiliki supporting system memadai untuk meningkatkan kualitas putusan,” tuturnya.

Kemudian, Setara mendorong Revisi UU MK difokuskan perihal standarisasi mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Ismail mengatakan, Revisi UU MK juga dinilai perlu mengatur soal penguatan Dewan Etik MK, secara khusus terkait komite pengawasan eksternal atau external oversight committee.

Ia pun menyoroti syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun serta batas pensiun menjadi 70 tahun sebagaimana tercantum dalam Revisi UU MK.

Untuk saat ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Setara berpandangan, ketentuan usia tersebut tidak relevan dengan kebutuhan penguatan MK.

“Tidak ada argumen akademis yang melatarbelakangi rencana perubahan ini, kecuali dugaan memanjakan Hakim Konstitusi medioker yang ‘loyal’ dengan pembentuk UU,” tuturnya.

Selama riset dilakukan dalam periode 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, MK mengeluarkan 75 putusan pengujian UU.

Rinciannya, 4 putusan kabul, 27 putusan toal, 32 putusan tidak dapat diterima, 2 putusan gugur, dan 10 putusan ketetapan.

Dari total putusan, Setara mengkategorikan lima putusan dengan tone positif. Artinya, putusan yang berkualitas baik dan progresif untuk menjawab masalah konstitusionalitas, memperkuat prinsip rule of law, serta promosi HAM.

Sementara, Setara tidak menemukan putusan dengan tone negatif. Untuk 70 putusan lainnya dikategorikan dalam tone netral, di mana sudah seharusnya MK memutus perkara yang dipersoalkan.

Dalam riset tersebut, Setara menyoroti kualitas putusan, manajemen perkara, dinamika implementasi kewenangan MK, hingga memberi catatan serta rekomendasi bagi lembaga tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/18/14172941/setara-institute-penguatan-kelembagaan-mk-masih-dibutuhkan

Terkini Lainnya

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke