Angka tersebut berkurang 10.104 orang yang berstatus suspek Covid-19 selama 24 jam terakhir atau sejak Rabu (12/8/2020).
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Bisa juga, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Adapun penambahan pasien Covid-19 pada 13 Agustus mencapai 2.098 orang.
Dengan demikian, total pasien Covid-19 di Indonesia mencapai 132.816 orang.
Sementara itu, pasien Covid-19 yang sembuh pada 13 Agustus bertambah 1.760 orang sehingga total pasien yang sembuh yakni sebanyak 87.558 orang.
Adapun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia pada 13 Agustus bertambah 65 orang.
Dengan demikian, total pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 5.968 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/16291571/update-13-agustus-pasien-suspek-covid-19-mencapai-76515-orang