"Kalau tadi ada kebebasan beragama agak mengalami kesulitan, di sini juga penegakan hukum menjadi tegas lagi," ujar Hariyono dalam webinar "Refleksi 75 Tahun Peradaban Indonesia", Selasa (11/8/2020).
Menurut Hariyono, ketegasan aparat penegak hukum bertujuan untuk meminimalkan masyarakat yang kerap memaksakan kehendaknya karena adanya perbedaan keyakinan.
Untuk itu, penegakan hukum pun harus dilakukan secara proporsional agar dapat memberikan perlindungan terhadap kebebasan beragama.
"Supaya masyarakat tidak main hakim sendiri, penegak hukum harus bertindak tegas dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.
Hariyono menuturkan kebebasan masyarakat untuk berkeyakinan sesuai sila pertama Pancasila, yakni yang berbunyi "Ketuhanan Maha Esa".
Menurutnya, sila pertama tersebut merupakan landasan etis dan moral orang untuk bertuhan.
Dia menegaskan, bahwa negara bukan sekadar organisasi politik, tapi juga lembaga yang memperhatikan dimensi moralitas.
"Sehingga kalau kita lihat proses pengembangan penyusunan Pancasila dan penyusunan UUD 1945, integritas dan moralitas penyelenggaraan negara itu menjadi sangat penting," terang dia.
"Sehingga di dalam penjelasan di dalam UUD 1945 sebelum diamandemen, itu menunjukan ketika penyelanggaran negara memiliki komitmen yang positif, itu tentunya hasilnya jauh lebih positif," ungkap dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/11/18294871/kebebasan-beragama-alami-kesulitan-bpip-minta-penegak-hukum-bertindak-tegas