Salin Artikel

Satgas Covid-19: Protokol Kesehatan Perlu Diterapkan di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan walaupun saat berada di rumah. Terutama, setelah berkegiatan di luar rumah, seperti bekerja.

"Sampai di rumah, pastikan melepas masker, mencuci tangan dan seterusnya, bersih-bersih, bajunya dicuci, mandi," kata Wiku di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (7/8/2020).

Wiku mengatakan, permukiman termasuk dalam daerah dengan klaster penularan Covid-19.

Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, bahkan saat di rumah.

"Maka dari itu protokol kesehatan tetap perlu ditegakkan termasuk di dalam rumah," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengatakan, klaster penularan Covid-19 paling banyak terjadi permukiman padat.

Klaster tersebut, kata dia, terjadi di DKI Jakarta dan Jawa Timur.

"Bahwa klaster tertinggi yaitu klaster yang berasal dari pemukiman atau lokal transmisi," kata Dewi dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Senin (3/8/2020).

"Jadi artinya ada seseorang yang positif kemudian mungkin yang tulari adalah keluarganya, keluarganya sudah keburu dia belanja ke warung, dia ikut arisan misalnya akhirnya mengenai orang-orang yang lain dalam satu wilayah yang sama," kata dia.

Selain itu ada juga menyumbang angka positif Covid-19 cukup banyak adalah klaster pasar, pusat layanan kesehatan dan rumah ibadah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/19200121/satgas-covid-19-protokol-kesehatan-perlu-diterapkan-di-rumah

Terkini Lainnya

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

KY Sebut Tak Terdampak Ganguan PDN

Nasional
Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol KIM Plus Erick Thohir di Kemenhan, Bahas Apa?

Nasional
Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Polri Hormati Langkah Pihak Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Nasional
Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Prabowo Mangkir Panggilan PTUN soal Gugatan Bintang 4, Pilih Hadiri Penyematan Bintang Bhayangkara Utama Polri

Nasional
Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Respons Gerindra dan PAN Saat Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Menurun

Nasional
Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Gerindra Tak Paksakan Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jakarta

Nasional
Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Rangkaian Puncak Haji Berakhir, 295 Jemaah Dibadalkan

Nasional
Gerindra: Memang Anies Sudah 'Fix' Maju di Jakarta? Enggak Juga

Gerindra: Memang Anies Sudah "Fix" Maju di Jakarta? Enggak Juga

Nasional
Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Alasan Polri Beri Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo: Berjasa Besar

Nasional
Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Kuota Tambahan Haji Reguler Dialihkan ke Haji Plus, Gus Muhaimin: Mencederai Rasa Keadilan

Nasional
Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan 'Vina Cirebon'

Polri Klaim Penyidik Tak Asal-asalan Tetapkan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan "Vina Cirebon"

Nasional
Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Menkominfo Janji Pulihkan Layanan Publik Terdampak Gangguan Pusat Data Nasional Secepatnya

Nasional
Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Terdampak Gangguan PDN, Dirjen Imigrasi Minta Warga yang ke Luar Negeri Datangi Bandara Lebih Awal

Nasional
Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Kapolri Sematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama ke Prabowo

Nasional
Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Dihukum 6 Tahun Bui, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Pertimbangkan Kasasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke