Ketiganya direvisi untuk disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam waktu dekat draf PKPU yang sudah disusun akan dikonsultasikan ke Komisi II DPR RI.
"Kami sudah kirim surat ke DPR, pemerintah, untuk dijadwalkan rapat konsultasi terhadap tiga Peraturan KPU tentang kampanye, dana kampanye, dan pencalonan karena ada beberapa protokol di situ yang akan kami sempurnakan," kata Arief dalam sebuah diskusi daring, Kamis (7/8/2020).
Dari tiga draf PKPU yang akan dikonsultasikan, Arief menyebut bahwa PKPU Pencalonan menjadi sangat urgen.
Sebab, tahapan pendaftaran calon kepala daerah akan segera dilaksanakan, yakni pada 4-6 September 2020.
"Setelah (PKPU) Pencalonan baru Dana Kampnye, nanti ada PKPU berikutnya yang akan kita sampaikan dalam rapat konsultasi tahap berikutnya," ucap Arief.
Melalui revisi PKPU pencalonan, KPU akan mengatur mekanisme pendaftaran calon kepala daerah yang disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Hal yang sama juga akan diatur di revisi PKPU Kampanye. Misalnya, membatasi massa dalam kampanye rapat umum atau kampanye akbar, pembatasan massa dalam debat publik, dan lainnya.
Sebagaimana prosedur yang berlaku, Draf PKPU tersebut dikonsultasikan ke DPR dan pemerintah untuk mendapat masukan dari banyak pihak.
"Kami masih simulasikan, kumpulkan banyak data, informasi, masukan dari banyak pihak apa yang harus disempurnakan," kata Arief.
Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/09283771/3-peraturan-kpu-soal-pilkada-direvisi-disesuaikan-protokol-kesehatan