Hal itu, kata dia, dibuat agar masyarakat memiliki efek jera displin menerapkan protokol kesehatan.
"Yang paling penting itu adalah kita sedang membuat perda yang ada sanksi pidana kepada mereka yang melanggar aturan protokol kesehatan," kata Irwan dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (1/8/2020).
Irwan mengatakan, saat ini sudah ada aturan dan sanksi di tingkat bupati atau wali kota bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Namun, lanjut dia, sanksi yang diberlakukan hanya berupa administrasi.
"Itu tidak menguat untuk membuat mereka bisa disiplin terhadap protokol kesehatan," ujar Irwan.
Untuk itulah akan dibuatkan perda yang akan memuat sanksi pidana kurungan dan denda.
Diketahui, jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona atau Covid-19 masih terus bertambah. Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat (31/7/2020) pukul 12.00 WIB, diketahui ada penambahan 2.040 kasus Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan itu menyebabkan total ada 108.376 kasus Covid-19 di Tanah Air, terhitung sejak diumumkannya pasien pertama pada 2 Maret 2020.
Adapun jumlah penambahan ini didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap 28.562 spesimen dalam 24 jam terakhir.
Informasi ini disampaikan Satgas Penanganan Covid-19 melalui situs https://covid19.go.id/ yang diakses Kompas.com pada Jumat sore.
Berdasarkan data yang sama, terdapat penambahan 1.615 pasien yang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) memperlihatkan hasil negatif virus corona.
Dengan begitu, total pasien Covid-19 yang sembuh dan tidak lagi terinfeksi virus corona hingga saat ini ada 65.907 orang.
Kemudian, dalam periode 30-31 Juli 2020, diketahui ada penambahan 73 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam sehari.
Dengan demikian, total pasien meninggal akibat Covid-19 mencapai 5.131 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/13531461/gubernur-sumbar-godok-perda-untuk-pidanakan-pelanggar-protokol-kesehatan