Salin Artikel

Aturan Baru, PNS Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan Tidak Hormat

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi peserta pada kontestasi pemilihan kepala daerah maupun pemilihan umum kini dapat diberhentikan dengan tidak hormat, jika mereka tidak mau mengundurkan diri.

Hal itu sesuai dengan aturan baru yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"PNS yang melanggar kewajiban tersebut diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto, seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/7/2020).

Aturan baru ini dibuat untuk mengakomodasi usulan dan masukan PNS, baik di instansi pusat dan pemerintah daerah, sebelumnya.

Menurut Haryomo, bila merujuk pada aturan yang lama, maka PNS yang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah diberhentikan dengan hormat.

Selain mengatur hal tersebut, beleid baru juga mengatur pemberhentian sementara bagi PNS yang ditahan karena menjadi tersangka dalam sebuah perkara pidana.

Pemberhentian itu berlaku sejak PNS ditahan.

"Pemberhentian sementaranya bukan pada saat akhir bulan sejak ditahan, melainkan sejak yang bersangkutan ditahan itu langsung diberhentikan sementara," kata dia.

Meski demikian, PNS tidak lagi diberhentikan dengan tidak hormat bila kelak diputus bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana umum.

Hal itu disebabkan frasa 'tindak pidana umum' yang sebelumnya terdapat di dalam PP Nomor 11/2017 telah dihapus di dalam PP Nomoro 17/2020.

Meski demikian, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat bila divonis bersalah dan putusannya telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan dengan jabatannya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/29/14443851/aturan-baru-pns-jadi-peserta-pemilu-bisa-diberhentikan-tidak-hormat

Terkini Lainnya

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Kemenag Beri Teguran Keras ke Garuda Indonesia soal Mesin Pesawat Rusak

Nasional
Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Spesifikasi HNLMS Tromp, Kapal Fregat Belanda yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Banyak Pabrik Pindah dari Jabar dan Picu PHK, Menperin: Itu Perhitungan Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke