Menurut Arvin, pencegahan hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali enam bulan dalam satu tahun.
"Pencegahan pertama enam bulan, terus perpanjangan enam bulan," kata Arvin kepalada Kompas.com, Selasa (21/7/2020).
Arvin mengatakan, perpanjangan selama enam bulan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya Pasal 97.
KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri bagi eks caleg PDI-P Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap Tersangka HAR (Harun)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (20/7/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri itu belaku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7/2020) lalu.
KPK pun telah mengirim surat permohonan perpanjangan larangan berpergian ke luar negeri tersebut ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Ali, pencarian terhadap Harun yang masuk daftar buronan sejak Januari 2020 lalu itu masih terus berlanjut.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut," ujar Ali.
Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/21/12293331/imigrasi-kpk-tak-bisa-perpanjang-lagi-pencegahan-harun-masiku-tahun-depan