Meutya mengatakan, tugas BIN berkaitan dengan kerahasiaan sehingga sudah seharusnya berada di bawah koordinasi presiden.
"Perpres ini justru senapas dengan UU Intelijen Negara, dan memang user BIN adalah Presiden," kata Meutya saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
"Jadi melapor langsung ke Presiden. Dengan alasan kerahasiaan, jadi data dan masukan untuk Presiden," ujar dia.
Meutya mengatakan, pengawasan kinerja BIN tetap berada di Komisi I DPR sebagai mitra yang mengawasi kinerja pemerintah.
Adapun, menurut dia, Perpres tersebut bertujuan untuk memangkas alur informasi intelijen.
"Pengawasan kinerja (BIN) di DPR. Cukup dua itu yang BIN perlu koordinasi, untuk memangkas alur informasi intelijen yang ramping/direct," ujarnya.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan, meski tak lagi di bawah Kemenko Polhukam, tentu informasi dari BIN masih bisa diperoleh dengan mengklasifikasi informasi khusus presiden dan yang bisa dibagikan untuk kementerian terkait.
"BIN nanti yang memilih, klasifikasi informasi, mana yang memang khusus hanya Presiden, mana yang dapat di-share," ujar Meutya Hafid.
Kan BIN juga banyak melakukan survei opini misalnya, hal-hal seperti itu saya rasa tidak terlampau rahasia. Nanti BIN yang mengkaji laporan yang dapat di-share seperti apa," kata politisi Partai Golkar ini.
Diberitakan, Presiden Jokowi menekan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), bahwa BIN tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud yang dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (18/7/2020).
Perpres itu menyebutkan, bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.
Instansi itu yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.
Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.
Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/12192531/bin-di-bawah-presiden-ketua-komisi-i-nilai-senapas-dengan-uu-intelijen