JAKARTA, KOMPAS.com - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala mengungkapkan, masa berlaku red notice Interpol memiliki batas waktu lima tahun.
"Itu betul. Interpol ada ketentuan seperti itu," kata Adrianus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/7/2020).
Adrianus mengungkapkan itu ketika ditanya perihal perbedaan pandangan antara Polri dengan Kejaksaan Agung terkait red notice untuk buronan kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali Djoko Tjandra.
Polri berargumen, red notice akan terhapus otomatis dari basis data Interpol setelah melewati batas waktu lima tahun.
Polri mengacu pada artikel atau Pasal 51 dan Pasal 68 pada Interpol’s Rules on The Processing of Data.
Maka dari itu, menurut keterangan Polri, red notice Djoko Tjandra terhapus secara otomatis pada 2014 karena telah melewati batas waktu sejak diajukan Kejaksaan Agung pada 2009.
Sementara itu, menurut pemahaman Kejaksaan Agung, red notice berlaku hingga buronan tertangkap atau dapat dicabut ketika buronan meninggal dunia.
Terkait polemik ini, Adrianus menilai Polri tidak mengikuti perkembangan informasi soal red notice Djoko Tjandra.
Seharusnya, ujar dia, Polri dapat mengingatkan Kejagung mendekati waktu kedaluwarsa red notice tersebut.
"Permasalahannya, Polri sendiri tidak update dengan data Djoko S Chandra. Jika update, maka Polri bisa membantu mengingatkan Kejagung pada 2019 (sebelum batas lima tahun berakhir)," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/19/16363581/beda-pemahaman-polri-dan-kejagung-soal-masa-berlaku-red-notice-ini-kata