Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan, ada 436 WNI yang disidang dalam kurun waktu tiga hari.
"Pada 14 Juli sudah disidangkan 150 WNI, lalu pada tanggal 15 Juli ada 197, dan pada tanggal 16 Juli sebanyak 89 WNI, kata Judha dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (17/7/2020).
Menurut Judha, dalam proses persidangan, dakwaan yang disangkakan kepada WNI antara lain terkait dengan pelanggaraan visa.
Kemudian, pelanggaran ketentuan kekarantinaan dan pelanggaran terkait penanganan bencana.
Dalam proses tersebut mayoritas WNI mengaku melakukan pelanggaran, namun tidak ada niat atau indikasi untuk melakukan pelanggaran tersebut.
Judha menyebutkan bahwa hingga saat ini hakim belum memutus kasus dugaan pelanggaran ini. Sehingga, belum dapat diketahui sanksi yang akan dijatuhkan ke para pelanggar.
"Namun berdasarkan rujukan beberapa kasus yang sudah disidangkan sebelumnya, untuk (anggota) Jamaah Tabligh yang berasal dari negara lain rata-rata akan dikenakan denda sebesar 5000 hingga 10.000 rupee," ucap Judha.
Judha mengatakan, pemerintah melalui pengacara yang ditunjuk KBRI telah memberikan pendampingan hukum kepada para WNI.
Jika seluruh proses hukum WNI dalam perkara ini telah selesai, KBRI di New Delhi dan KJRI di Mumbai bakal memfasilitasi proses repatriasi para WNI.
KBRI, kata Judha, juga mengupayakan agar anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia yang telah mendapat status bail dapat dikeluarkan dari penjara.
"Pada tanggal 16 Juli KBRI New Delhi telah berhasil mengupayakan 53 (anggota) Jamaah Tabligh Indonesia untuk dikeluarkan dari penjara yang ada di Chennai untuk dapat tinggal di lokasi penampungan yang lebih baik sambil menunggu proses pengadilan," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/15352761/436-wni-jamaah-tabligh-di-india-jalani-sidang-pelanggaran-visa-dan-karantina