Pasalnya, Kepolisian yang menangani perkara tersebut terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan auktor intelektualis di balik penyerangan Novel.
"Pascaputusan Hakim ini, Presiden harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK Novel Baswedan," kata angota Tim Advokasi Novel, M Isnur, Jumat (17/7/2020).
Isnur menuturkan, Presiden Jokowi juga tidak boleh tinggal diam dalam penanganan kasus penyerangan Novel yang dinilai penuh dengan masalah.
Sejumlah masalah yang dikemukakan, antara lain persidangan yang dianggap penuh sandiwara serta putusan yang dianggap tak berpihak pada korban.
"Atas pertimbangan tersebut, maka kami menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," ujar Isnur.
Ia pun mengingatkan bahwa Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang menangani perkara penyerangan Novel berada langsung di bawah Presiden.
"Baik buruk penegakan hukum adalah tanggung jawab langsung Presiden yang akan terus tercatat dalam sejarah Negara Hukum Republik Indonesia," kata Isnur.
Diketahui, pada Polri telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta yang bekerja pada kurun waktu 8 Januari 2019-7 Juli 2019 untuk menginvestigasi kasus penyerangan Novel.
Namun, penyelidikan yang dilakukan TGPF bersama Polri dianggap tidak memuaskan karena tidak menemukan perkembangan berarti.
Saat itu, Tim Advokasi Novel pun telah mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentul TGPF yang bersifat independen.
"Kami menuntut Presiden Joko Widodo mengambil tanggung jawab atas pengungkapan kasus Novel dengan membentuk TGPF independen," ujar anggota tim kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/17/13210231/auktor-intelektualis-kasus-novel-tak-terungkap-jokowi-didesak-bentuk-tgpf