JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hingga Kamis (16/7/2020) pemerintah masih memantau 46.727 orang yang menjadi suspek Covid-19 di Indonesia.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
"Pemantauan kita terhadap kasus suspek adalah 46.727 orang," kata Yuri di Graha BNPB, Jakarta Timur, Kamis sore.
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Secara keseluruhan, jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air hingga Kamis (16/7/2020) sebanyak 81.668 orang.
Data pemerintah yang dihimpun hingga pukul 12.00 WIB hari ini menunjukkan adanya penambahan kasus positif sebanyak 1.574 orang. Data itu tercatat dalam 24 jam terakhir.
Pemerintah juga mencatat penambahan pasien meninggal sebanyak 76 orang. Sehingga total ada 3.873 pasien Covid-19 meninggal dunia.
Kabar baiknya, pasien yang sembuh dari Covid-19 bertambah 1.295 orang, sehingga total pasien sembuh menjadi 40.345 orang.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/16235981/update-16-juli-suspek-covid-19-di-indonesia-mencapai-46727-orang