Salin Artikel

Kampanye Pilkada melalui Media Daring Digelar Lebih Lama Dibanding Media Cetak dan Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring.

Menurut Viryan, masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye, lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik.

"Poin pentingnya adalah, media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

"Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," tutur dia.

Viryan merinci, 71 hari masa kampanye media daring  dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.

Sedangkan kampanye media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember atau 31 hari.

Viryan berharap, panjangnya masa kampanye pada media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, media daring dinilai efektif untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.

"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengaktifkan kegiatan kampanye," ujar Viryan.

Selain media daring, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020.

Seluruh metode diatur dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada 7 metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) debat publik antar pasangan calon; (d) penyebaran bahan kampanye; (e) pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, (f) penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau (g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni (a) rapat umum disebut juga kampanye akbar; (b) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; (c) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, (d) perlombaan; (e) kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; (f) peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau (g) melalui media daring.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/15403841/kampanye-pilkada-melalui-media-daring-digelar-lebih-lama-dibanding-media

Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke