Hanya saja, kata Yuri, ada perubahan dalam definisi operasional penanganan penyakit tersebut.
"Secara prinsip mendasar tidak ada perubahan di dalam kaitan dengan kita identifikasi kasus ini. Yakni tetap dengan basis penegakan diagnosa pemeriksaan antigen real time PCR," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Selasa (14/7/2020).
"Atau dengan menggunakan TCM. Sekali lagi ini tetap berbasis pada pemeriksaan antigen, bukan antibodi," lanjutnya menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga menjelaskan pengertian sejumlah istilah baru dalam penanganan Covid-19.
Istilah baru ini berdasarkan pedoman baru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19).
"Kita tak lagi menggunakan definisi operasional sebelumnya. Istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala, kasus konfirmasi kita ubah," tuturnya.
Dengan perubahan itu, pemerintah resmi menggunakan delapan istilah baru.
Yuri menuturkan, delapan istilah baru itu adalah kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian.
Yuri menjelaskan, Keputusan Menkes yang baru ini merupakan revisi kelima atas aturan yang sama sebelumnya.
Dengan adanya Keputusan Menkes terbaru sekaligus mencabut Keputusan Menkes sebelumnya (revisi keempat).
"Revisi saat ini adalah serial yang kita gunakan sebagai pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19," ungkap Yuri.
Harapannya, aturan yang baru ini bisa menjadi pedoman bagi pengendalian Covid-19 baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota.
Selain itu, aturan ini ditujukan untuk menjadi pedoman faskes di Tanah Air, bagi seluruh tenaga kesehatan, serta semua pihak yang ikut memberikan upaya dalam pengendalian Covid-19.
"Ada 9 bab dalam pedoman yang baru ini. Ada sejumlah perbedaan mendasar dengan pedoman yang sebelumnya," ungkap Yuri.
"Secara terus-menerus kita akan melakukan sosialisasi kepada Dinas Kesehatan seluruh Indonesia dan para pihak terkait lainnya," tambah Yuri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/14/18115911/yurianto-cara-identikasi-covid-19-sama-hanya-istilah-operasional-berubah