Menurut Tito, penggunaan masker sebaiknya jangan sekadar disosialisasikan, tetapi harus diimplementasikan dengan baik.
"Semua harus bergerak agar rakyatnya pakai masker. Bahkan ada daerah yang membuat Perda dengan sanksi. Tapi jangan sanksi pidana kurungan, denda boleh, denda sosial," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers Kemendagri, Jumat (10/7/2020).
Tito juga meminta agar semua elemen di daerah mau terlibat dalam sosialisasi pemakaian masker.
Dia mencontohkan, di Papua misalnya, sosialisasi bisa dilakukan lewat jalur adat, jalur ormas dan jalur struktur pemerintahan.
Selain itu, bisa juga dilakukan dengan cara lain, yakni gerakan filantropi.
"Kemarin saya ke Gowa, bupatinya itu betul-betul serius sekali. Beliau buat gerakan membagi sejuta masker kepada masyarakat," ungkap Tito.
Menurut Tito, pembagian masker kepada masyarakat sebanyak jumlah populasi penduduknya ada baiknya dicontoh daerah lain.
Sebab, akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu membeli atau masih kesulitan mendapatkan masker.
"Saya peduli bagaimana membuat masker itu betul-betul jadi gerakan masif. Karena memakai masker akan menekan penyebaran Covid-19," tegas Tito.
Namun, dia juga mengingatkan ada rangkaian protokol kesehatan lain yang harus dilakukan agar terhindar dari penularan Covid-19.
Yakni, rajin mencuci tangan memakai sabun dan menjaga jarak saat berkontak sosial.
"Kerumunan sosial juga tidak boleh terjadi," tambahnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/10/15063581/mendagri-dukung-pemda-yang-terbitkan-perda-kewajiban-pakai-masker