Salin Artikel

MUI Minta RUU Cipta Kerja Batasi Izin TKA dan Perhatikan UMKM

Oleh karenanya, dalam menyusun materi RUU tersebut, DPR dan pemerintah diminta mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya, pembatasan izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Perlunya pembatasan penggunaan TKA dalam pemberian izin dalam kerangka investasi bidang usaha tertentu," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, melalui keterangan tertulis pandangan dan sikap resmi MUI yang diterima Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

Anwar mengatakan, izin TKA harus dibatasi pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus.

Untuk mendapat izin tersebut, TKA seharusnya diwajibkan untuk memiliki sertifikat keahlian.

Pembatasan semacam ini dinilai MUI memberikan dampak baik ke kesejahteraan rakyat.

"Mengutamakan pada bidang pekerjaan yang memerlukan keahlian tertentu dan khusus yang wajib dilengkapi dengan sertifikat keahlian serta prinsip alih teknologi kepada tenaga kerja dalam negeri," ujar Anwar.

MUI juga meminta DPR dan pemerintah lebih berpihak pada usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi dalam menyusun materi RUU Cipta Kerja.

Menurut MUI, sejauh ini RUU Cipta Kerja cenderung memberikan kemudahan, peluang dan perlindungan terhadap usaha skala besar saja.

Sebaliknya, RUU tersebut kurang memberikan perhatian, pembinaan, dan peluang serta perlindungan terhadap UMKM terutama usaha mikro yang jumlah pelakunya 70 juta lebih banyak dibandingkan jumlah usaha skala besar.

"Perlunya pengaturan mengenai pemerataan hak, kepastian hukum untuk menjalankan usaha dan perlindungan hukum terhadap UMKM dan koperasi dalam kemudahan berusaha, membangun kebersamaan dengan pendekatan kemitraan, dan kemandirian dunia usaha terutama Koperasi dan UMKM, khususnya usaha mikro berbentuk koperasi dan koperasi syari’ah," tutur Anwar.

Tidak hanya itu, MUI juga mengingatkan DPR dan pemerintah tidak memberikan kewenangan yang berlebihan pada pemerintah pusat melalui RUU ini.

Dengan adanya ketentuan dalam RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa Presiden berwenang membatalkan Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang tidak sejalan dengan RUU Cipta Kerja, menurut MUI, terjadi pemusatan kewenangan yang berpotensi mengganggu hubungan pemerintah pusat dengan daerah.

Hal ini juga bisa berakibat pada pelemahan kedudukan pemerintah daerah sebagai daerah otonomi.

"Pengaturan mengenai pemberian kewenangan yang berlebihan dan terpusat kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden, menunjukkan bahwa Presiden dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini bukan saja memiliki kewenangan eksekutif, melainkan juga memiliki kewenangan legislatif sekaligus yudikatif," kata Anwar.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/13113471/mui-minta-ruu-cipta-kerja-batasi-izin-tka-dan-perhatikan-umkm

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke