Salin Artikel

Kejaksaan Usul Sidang Online Diatur KUHAP

Rekomendasi itu sehubungan dengan belum adanya aturan pelaksanaan persidangan online di dalam KUHAP.

"Untuk itu, kami rekomendasikan agar sidang online dimasukan ke dalam KUHAP apabila nanti ada penyusunan KUHAP yang baru," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Sunarta dalam seminar virtual, Rabu (8/7/2020).

Implementasi pelaksanaan persidangan online di Indonesia sendiri digelar selama terjadi pandemi Covid-19.

Menurut Sunarta, wabah Covid-19 yang menyebar di penjuru Tanah Air telah memberikan pembelajaran tersendiri bagi sistem peradilan di Indonesia.

Untuk itu, Sunarta memandang bahwa persidangan online merupakan terobosan positif sebagai solusi di tengah perkembangan teknologi informasi.

Di sisi lain, Sunarta mengakui bahwa praktik persidangan online yang sudah dijalankan menunjukkan adanya sejumlah kekurangan.

Antara lain adanya jaringan internet yang tidak stabil, kurang maksimalnya pembuktian pada saat persidangan online, penggunaan aplikasi zoom yang terbatas dan adanya potensi peretasan.

"Kemudian kesulitan waktu sidang antara ruang tahanan dan ruang sidang lainnya. Ini kelemahan-kelemahan yang dapat kita rasakan," katanya.

Di sisi lain, kelemahan yuridis formal persidangan online tersebut masih dapat dimaklumi. Mengingat, dalam penyusunan KUHAP pada 1981 hanya mencantumkan teknologi telegram.

Menurut Sunarta, dengan adanya perkembangan teknologi informasi saat ini, persidangan online dapat digelar sepanjang memenuhi asas hukum acara pidana, yakni peradilan cepat, berbiaya ringan, sederhana, dan pertimbangan pemenuhan HAM.

"Maka kejaksaan melaksanakan persidanghan online dengan tetap memperhatikan prinsip dan prosedur yang telah diatur KUHAP yang berlaku," katanya.

Selama pandemi Covid-19 di Indonesia, Kejagung terlibat dalam 176.912 persidangan online dalam perkara tindak pidana umum.

Rekapitulasi data persidangan online tersebut terhitung sejak 30 Maret hingga 6 Juli 2020.

Adapun pelaksanaan persidangan online tersebut merujuk Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret tentang Kebijakan Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian juga Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.

Dari dua intruksi tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa di seluruh Indonesia untuk melakukan sidang melalui teleconference.

Kebijakan tersebut juga diperkuat dengan adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung, Kejagung dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Perjanjian tersebut menyepakati penyelenggaraan persidangan online untuk perkara tindak pidana dilaksanakan selama wabah Covid-19.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/08/12313111/kejaksaan-usul-sidang-online-diatur-kuhap

Terkini Lainnya

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

Nasional
Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

Nasional
Nasib Pilkada

Nasib Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke