Salin Artikel

Komisi III Sebut RDP di Gedung KPK Tak Langgar UU

Menurut dia, ketentuan itu terdapat dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Dalam UU MD3, DPR diperbolehkan untuk mengadakan rapat baik di Gedung DPR maupun di luar Gedung DPR.

"Pertanyaan berikutnya, kok datang ke Gedung KPK, tidak di DPR saja? Tadi saya bilang ada aturan datang ke KPK kami juga ingin melihat," ujar Herman Hery, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020), dilansir dari Antara.

"Sejak Gedung KPK yang baru ini jadi, sebagian besar anggota Komisi III DPR ini baru masuk di periode ini juga ingin tahu seperti apa KPK itu," kata Herman.

Herman mengatakan, usai menggelar RDP secara tertutup, pihaknya mengecek Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih tersebut.

"Kami tadi turut ke rumah tahanan, perlu diingat kami tidak bertemu dengan tahanan," ucap Herman.

"Tidak ada kepentingan bertemu dengan tahanan KPK. Kami hanya melihat prosedurnya untuk masuk ke rutan itu bagi pengunjung maupun tahanan," ujarnya.

Herman juga mengatakan, Komisi III mendapat penjelasan langsung dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait prosedur kunjungan tahanan selama masa pandemi Covid-19.

"Tadi kami dapat penjelasan dari Ketua KPK bagaimana prosedur di era pandemi ini kunjungan dilakukan secara virtual. Kami diberikan contoh di dalam tadi. Kami juga melihat ruang tahanan itu seperti apa dan kami sudah lihat tadi di dalamnya dan tidak bertemu dengan satu orang pun tahanan karena itu etika," tuturnya.

Lebih lanjut, Herman mengatakan, kunjungan Komisi III DPR ke Gedung KPK dan Rutan KPK sebagai bentuk fungsi pengawasan.

"Kami merasa perlu dalam bentuk pengawasan mengajak anggota Komisi III melihat fasilitas yang ada di KPK, kenapa? Karena fasilitas itu anggarannya juga kami yang menyetujui. Dalam fungsi itu, kami juga ingin lihat hasilnya seperti apa," kata dia.

RDP yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini dinilai sebagian kalangan tidak lazim karena selama ini RDP digelar di Kompleks Parlemen secara terbuka.

"Tidak spesial, bagi kami ini pertama kali. Kami boleh datang ke tempatnya mitra kerja seperti kemarin Panja Penegekan Hukum datang ke Bareskrim, Kejaksaan, saya kira biasa saja," ujar Herman.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/17534001/komisi-iii-sebut-rdp-di-gedung-kpk-tak-langgar-uu

Terkini Lainnya

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

KPK Sita 13 Lahan Milik Terpidana Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101

Nasional
Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Baleg Bantah Kebut Revisi UU Kementerian Negara hingga UU TNI untuk Kepentingan Pemerintahan Prabowo

Nasional
Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Gerindra Siapkan Keponakan Prabowo Maju Pilkada Jakarta

Nasional
Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Demokrat Beri 3 Catatan ke Pemerintah Terkait Program Tapera

Nasional
PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

PKB Keluarkan Rekomendasi Nama Bakal Calon Gubernur pada Akhir Juli

Nasional
PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

PDI-P Hadapi Masa Sulit Dianggap Momen Puan dan Prananda Asah Diri Buat Regenerasi

Nasional
Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Risma Minta Lansia Penerima Bantuan Renovasi Rumah Tak Ditagih Biaya Listrik

Nasional
Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Tak Bisa Selamanya Bergantung ke Megawati, PDI-P Mesti Mulai Proses Regenerasi

Nasional
Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Fraksi PDI-P Bakal Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak Revisi UU MK

Nasional
Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Jaksa KPK Hadirkan Sahroni dan Indira Chunda Thita dalam Sidang SYL Pekan Depan

Nasional
Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Ketua MPR Setuju Kementerian PUPR Dipisah di Kabinet Prabowo

Nasional
Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Baznas Tegas Tolak Donasi Terkoneksi Israel, Dukung Boikot Global

Nasional
Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Kejagung Tegaskan Tak Ada Peningkatan Pengamanan Pasca Kasus Penguntitan Jampidsus

Nasional
Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan 'Single Persecution' dalam Kasus Korupsi

Ahli Sebut Jaksa Agung Bukan "Single Persecution" dalam Kasus Korupsi

Nasional
Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Sang Cucu Pernah Beri Pedangdut Nayunda 500 Dollar AS, Sumber Uang dari SYL-Indira Chunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke