Salin Artikel

Kuasa Hukum Janji Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas di Sidang MK

Ki Gendeng Pamungkas merupakan nama pemohon dalam berkas perkara tersebut.

"Kalau misalnya kami memutuskan ini diteruskan ke pemeriksaan pendahuluan, saudara harus menghadirkan prinsipal (Ki Gendeng Pamungkas) di sidang permohonan, saudara siap?," tanya Hakim Saldi Isra dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dipantau dari Youtube MK RI, Senin (6/7/2020).

Diketahui, tokoh bernama Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan paranormal, telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Namun, kuasa hukum memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang meninggal tersebut tidak sama dengan yang menjadi pemohon uji materi UU Pemilu di MK itu.

Oleh karenanya, Mahkamah meminta kuasa hukum membuktikan hal itu dengan menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan.

Atas permintaan Mahkamah itu, awalnya kuasa hukum pemohon tidak langsung mengiyakan.

Kuasa hukum menyebut bahwa hal ini harus diputuskan oleh senior tim hukum perkara yang tidak hadir dalam persidangan.

"Nanti kami putuskan, Yang Mulia. Tidak bisa sekarang, Yang Mulia," ujar Kuasa Hukum pemohon, Julianta Sembiring.

Namun demikian, majelis hakim mendesak kuasa hukum yang hadir sehingga permintaan tersebut pada akhirnya disanggupi.

"Anda putuskan maksudnya bagaimana? Ini perintah hakim, perintah persidangan. Anda harus laksanakan itu," kata Saldi dengan nada meninggi.

"Siap, Yang Mulia," jawab Julianta.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum membawa surat keterangan kematian.

Namun, surat tersebut tidak menerangkan bahwa Ki Gendeng Pamungkas meninggal dunia, melainkan seseorang bernama Imam Santoso.

Keberadaan surat keterangan kematian itulah yang membuat kuasa hukum yakin bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia adalah tidak sama dengan klien mereka.

Surat tersebut pun diserahkan kuasa hukum ke Majelis Hakim dalam persidangan.

Namun demikian, setelah diterima, Majelis Hakim menilai bahwa surat keterangan itu tidak lengkap.

Pasalnya, surat tersebut tidak menerangkan sosok Imam Santoso karena tak memuat nomor induk kependudukan (NIK).

Padahal, NIK sangat diperlukan untuk memastikan bahwa Ki Gendeng Pamungkas dan Imam Santoso adalah dua orang yang berbeda.

"Jadi ini tidak bisa kami konfirmasi melalui surat keterangan ini apakah Imam Santoso ini benar-benar sama dengan Ki Gendeng Pamungkas atau beda. Ini kita tidak bisa melihat dari sini," ujar Hakim Manahan P. Sitompul.

Majelis hakim kemudian meminta kuasa hukum menegaskan kembali apakah Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan pemohon perkara itu berbeda dengan Ki Gendeng Pamungkas yang telah meninggal dunia.

"Anda tolong tegaskan lagi bahwa Imam Santoso yang anda maksudkan di sini itu tidak sama dengan Ki Gendeng Pamungkas. Tolong ditegaskan lagi," ujar Hakim Saldi.

Kuasa hukum pun memastikan, bahwa keduanya bukan orang yang sama.

"Kalau kami, mengatakan tidak sama, Yang Mulia, karena berbeda KTP," kata Julianta.

Majelis pun meminta kuasa hukum menyampaikan NIK Imam Santoso di persidangan selanjutnya.

Majelis juga mewanti-wanti kuasa hukum memberikan keterangan yang benar dalam persidangan.

Apabila ternyata kuasa hukum terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, Majelis Hakim menegaskan, bakal mencabut hak para kuasa hukum untuk berperkara lagi di MK.

"Ini bukan persoalan main-main. Kami merasa tidak mungkin Anda tidak tahu soal ini, tapi kan kami tidak instrumen untuk mengetahuinya. Makanya kami serahkan pada Anda untuk mencari kebenarannya," kata Hakim Saldi Isra.

"Kalau terbukti Anda memberikan keterangan tidak benar kepada kami, maka saudara bisa kami cabut semua kuasa yang ada dalam permohonan ini untuk beracara di Mahkamah Konstitusi setelah ini," lanjut dia.

Dalam berkas permohonan uji materi yang dimuat di laman resmi MK, diketahui bahwa berkas permohonan pengujian UU Pemilu Ki Gendeng Pamungkas diregistrasi di MK pada 19 Mei 2020.

Ki Gendeng Pamungkas meminta supaya MK menyatakan sejumlah padal dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, beberapa pasal itu menghalanginya untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Pada persidangan sebelumnya, Majelis Hakim sempat bertanya ke kuasa hukum apakah Ki Gendeng Pamungkas yang menjadi pemohon dalam perkara ini adalah orang yang sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang oleh media diberitakan meninggal dunia.

Saat itu, kuasa hukum menjawab tidak tahu dan akan memastikannya terlebih dahulu.

Adapun kabar meninggalnya Ki Gendeng Pamungkas yang merupakan seorang paranormal itu diberitakan sejumlah media pada 6 juni 2020 lalu.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/17012581/kuasa-hukum-janji-hadirkan-ki-gendeng-pamungkas-di-sidang-mk

Terkini Lainnya

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke