Salin Artikel

Ada Covid-19, Kemendagri Sebut Biaya Kampanye Pilkada 2020 Dapat Dipangkas

Pasalnya, dengan adanya pandemi Covid-19, kampanye kali ini dapat digelar secara virtual.

Dengan metode tersebut, biaya kampanye pun dapat dipangkas.

"Kalau misalnya mau kampanye dihadiri oleh 10.000 orang saat ini memungkinkan secara online," kata Safrizal di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).

"Kalau dulu mengumpulkan 10.000 mengeluarkan biaya yang miliaran kan, sekarang saya rasa dengan puluhan juta saja sudah bisa dengan streaming dan sebagainya," tuturnya.

Safrizal mengatakan, akibat pandemi Covid-19, Pilkada 2020 akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus.

Protokol diterapkan sesuai dengan tingkat penyebaran virus atau zonasi di 270 daerah penyelenggara Pilkada. Sehingga, pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.

Misalnya, di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang.

Di daerah zona merah, jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit.

"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," ujar dia.

Menurut Safrizal, dengan adanya wabah, gelaran Pilkada 2020 harus disesuaikan dengan new normal atau tatanan kehidupan baru. Sehingga cara-cara baru juga harus digunakan.

"Jadi membutuhkan strategi-strategi baru. Namanya juga new normal, tatanan baru, jadi secara kampanye pun harus baru," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebutkan bahwa akibat Covid-19 KPU sebenarnya ingin meniadakan kampanye yang mengumpulkan banyak massa dan menggantinya dengan pertemuan daring.

Namun demikian, Undang-undang Pilkada telah mengatur bahwa kampanye dilakukan dengan pertemuan fisik.


Sehingga, untuk mencegah penularan Covid-19, KPU hanya akan membatasi jumlah massa di kampanye Pilkada kali ini.

"Tetap kami perbolehkan (kampanye pertemuan fisik), tapi diatur. Misalnya (massa) tidak boleh melebihi 40 persen dari kapasitas ruangan, kalau pakai meja, kursi harus diatur jaraknya 1 meter menggunakan masker," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan telah dimulai pada Senin (15/6/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/06/15015791/ada-covid-19-kemendagri-sebut-biaya-kampanye-pilkada-2020-dapat-dipangkas

Terkini Lainnya

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Korban Banjir Lahar di Sumbar hingga 16 Mei: 67 Orang Meninggal, 20 Warga Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke