"(Jack Lapian) dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan, Kamis (2/7/2020).
Jack Lapian mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 10.15 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 18.00 WIB.
Awi menuturkan, selama pemeriksaan, Jack Lapian kooperatif terhadap penyidik.
"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," kata Awi.
Dalam kasus ini, Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian ditetapkan sebagai tersangka setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020.
Sebelumnya, Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.
Awi menuturkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” tuturnya.
Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/02/21295531/kasus-dugaan-pencemaran-nama-baik-bos-kaskus-tersangka-jack-lapian-dicecar