Alvin berpendapat, syarat menunjukkan hasil rapid test tersebut hanyalah formalitas karena para penumpang hanya sekali mengikuti rapid test.
"Seharusnya rapid tes pun dilakukan dua kali. Sekarang rapid test cuma satu kali, hanya formalitas untuk bisa berpergian. Ini yang menjadi pertanyaan," kata Alvin, Rabu (1/7/2020).
Alvin menuturkan, kewajiban rapid test tersebut juga menjadi ladang bisnis baru bagi sejumlah maskapai penerbangan.
Ia menyebut, ada maskapai penerbangan yang kini menyediakan fasilitas rapid test seharga ratusan ribu rupiah.
Ada pula yang sudah memasukkan tarif rapid test tersebut ke harga tiket.
"Saya tadi kebetulan ke Bandara Soekarno-Hatta, sekarang juga ada layanan drive thru, tulisannya dengan harga promosi, ini kan sudah mulai persaingan dagang," kata Alvin.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk transparan dengan membuka standar harga alat rapid test tersebut serta para importirnya.
"Ini sebaiknya pemerintah harus transparan agar tidak ini kemudian menjadi lahan komoditas tersendiri," kata Alvin.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/17484521/ombudsman-rapid-test-bagi-calon-penumpang-kereta-dan-pesawat-hanya