Budi dan Irzal merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007 sampai 2017.
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/7/2020).
Ali mengatakan, perpanjangan penahanan itu akan berlaku selama 40 hari ke depan terhitung mulai Selasa hari ini hingga 10 Agustus 2020 lalu.
Seperti diketahui, Budi ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Irzal ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sejak Jumat (12/6/2020) lalu.
Saat itu, Budi dan Irzal ditahan setelah KPK mengumumkan penetapan keduanya sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Budi dan Irzal diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif.
Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.
"Seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan, tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera di dalam surat perjanjian. Itulah kita menyimpulkan bahwa terjadi pengerjaan fiktif," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).
Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/01/11461291/kpk-perpanjang-masa-penahanan-eks-dirut-pt-di