JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi VIII DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi membahas anggaran tahun 2021.
Fachrul mengajukan penambahan anggaran Rp 3,83 triliun dari total pagu indikatif Rp 66,67 triliun. Dengan demikian, total pengajuan anggaran Kementerian Agama yaitu Rp 70,51 triliun.
"Mengajukan usulan penyesuaian dan tambahan anggaran sebesar Rp 3.836.824.257.000, sehingga anggaran kemenag akan menjadi Rp 70.510.311.252.000," kata Fachrul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Namun, Komisi VIII DPR belum menyetujui usulan anggaran yang diajukan Menag.
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto meminta Fachrul memberikan penjelasan terkait penambahan anggaran dan program tahun 2021 secara lebih terperinci.
"Belum dapat menyetujui dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai anggaran dan program pagu indikatif Kementerian Agama Republik Indonesia dalam RAPBN tahun 2021," kata Yandri membacakan simpulan rapat.
Yandri mengatakan, Komisi VIII meminta Kemenag memfokuskan rencana program dan anggaran 2021 untuk peningkatan kualitas fungsi agama dan pendidikan keagamaan.
"Seperti anggaran tunjangan profesi guru inpassing, pemberian bantuan dalam penanggulangan dampak wabah Covid-19, untuk ustaz dan tenaga pendidik keagamaan, peningkatan sarana dan prasarana madrasah, pesantren, pendidikan keagamaan, tempat ibadah, dan PTKIN," ujarnya.
Selain itu, Yandri meminta Kemenag mengoptimalkan penggunaan anggaran tahun 2020 yang hingga saat ini serapannya baru mencapai Rp 24.722.066.897.378 dari anggaran Rp 63.892.252.719.000.
"Selanjutnya, Komisi VIII DPR RI mendesak Menteri Agama untuk melakukan realokasi anggaran pada APBN tahun 2020 guna peningkatan sarana dan prasarana tempat ibadah dan pendidikan keagamaan yang terdampak pada wabah Covid-19," ucap Yandri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/18013371/menag-minta-anggaran-2021-ditambah-totalnya-jadi-rp-7051-triliun