Pria berinisial HS (26), warga Kampung Cibodas, Desa Pasawahan, Takokak, Cianjur, itu diamankan atas tuduhan pembuangan bayi.
Perwira Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan, bayi malang yang diduga dibuang pelaku ke sungai itu merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya.
"Hasil penyelidikan petugas terhadap kasus temuan mayat bayi di sungai tempo hari mengarah ke pelaku, untuk kemudian kita amankan," kata Ade kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu (24/6/2020).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat bayi ditemukan di sungai di Kampung Cibodas, Desa Panyawahan, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2020) malam.
Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih terdapat tali ari-ari itu ditemukan seorang warga yang hendak memancing di sungai.
Saksi mencium bau tidak sedap di sekitar sungai yang ternyata berasal dari jasad bayi yang sudah membusuk tersebut.
Petugas dari Polsek Takokak yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi untuk kemudian membawa jasad bayi malang itu ke puskesmas setempat untuk dilakukan visum et repertum.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/24/13035641/polisi-tangkap-pemuda-yang-buang-bayi-ke-sungai-di-cianjur