Cornelis, Syahbandar, dan Chumaidi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa sore.
Cornelis dan kawan-kawan turut dihadirkan dalam konferensi pers sore ini dengan mengenakan rompi tahanan oranye.
Mereka ditahan setelah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
Cornelis dan kawan-kawan telah ditetapkan sebagai tersangka 28 Desember 2018 lalu bersama sembilan anggota DPRD Jambi lainnya.
Alex mengatakan, penahanan baru dilakukan hari ini karena para penyidik menunggu kecukupan alat bukti.
"Kami tentu saja tidak ingin ketika kami melakukan penahanan, sementara di proses penyidikan masih berlangsung lama," ujar Alex.
Penahanan ini, lanjut Alex, juga merupakan bentuk pemberian kepastian bagi para tersangka bahwa kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Dalam jangka waktu paling lama 140 hari sejak hari ini itu harus kita limpahkan ke pengadilan," kata Alex.
Alex menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK hingga 12 Juli 2020 mendatang.
Namun, Cornelis dan kawan-kawan akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK tersebut.
"Sebelum dimasukkan ke dalam rutan KPK Gedung Merah Putih, akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Alex.
Dalam kasus ini, Cornelis dan kawan-kawan diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. Dalam kasus itu, KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
"Para unsur Pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih kesiapan uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta atau Rp 600juta per orang," kata Alex.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/23/17363861/kpk-tahan-eks-ketua-dprd-dan-eks-wakil-ketua-dprd-jambi