Hal tersebut diungkapkannya saat bertemu dengan semua menteri koordinator yang membahas langkah penegakan hukum di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/6/2020) sore.
"Meski terkesan sempat tersendat karena pandemi Covid 19, tidak berarti penegakan hukum kendur," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).
Untuk itu, Mahfud menegaskan bahwa dengan adanya pandemi jangan dijadikan permakluman untuk tidak mengendurkan penegakan hukum.
Mahfud menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki agar komitmen penegakan hukum tetap harus dijalankan.
"Komitmen penegakan hukum seperti yang dicanangkan ketika pelantikan kabinet pada Oktober lalu agar benar-benar dilaksanakan," kata Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar terus melakukan pembangunan hukum.
Adapun pembangunan hukum tersebut adalah melakukan sinkronisasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Serta ikut mendorong ke pengadilan agar tidak menunda-nunda penyelesaian perkara, agar tidak berpotensi pelanggaran HAM," ujar Mahfud.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/18560551/mahfud-tegaskan-penegakan-hukum-tak-boleh-kendur-di-tengah-pandemi