Hal ini disampaikan Yasonna, dalam rapat kerja dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020).
Yasonna mengatakan, protokol kesehatan yang diterapkan petugas lapas dan warga binaan antara lain, mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak aman, dan penggunaan masker maksimal 4 jam dalam sehari.
"Penggunaan masker kalau dia berada di blok hunian dan sebaiknya diganti setiap empat jam, cuci tangan, physical distancing, walaupun tentunya di lapas-lapas over kapasitas hal ini sulit dilakukan, menerapkan etika batuk bersin dan lain lain," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, untuk pelaksaan ibadah keagamaan, warga binaan diminta memperhatikan protokol kesehatan dengan menggunakan peralatan ibadah sendiri.
Ia juga mengatakan, pemeriksaan Covid-19 di Lapas dan Rutan masih dilakukan bagi penghuni yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Apabila hasil rapid test dinyatakan reakrif harus dilanjutkan dengan pemeriksaan PCR atau TCM, apabila tesnya dinyatakan positif harus dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di luar lapas atau rumah sakit," ujarnya.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan, pemeriksaan juga dilakukan pada warga binaan lanjut usia yang memiliki penyakit penyerta dan warga binaan yang tengah hamil.
"Warga Binaan lanjut usia mempunyai penyakit komorbid, sedang hamil atau mempunyai anak usia kurang dari dua tahun dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala dan ditempatkan di sel terpisah," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/13155581/protokol-kesehatan-diterapkan-di-lapas-dan-rutan-meski-sulit-di-lapas-over