Salin Artikel

Kapal yang Lintasi TSS Selat Sunda dan Lombok Tidak Dikenakan Biaya

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kapal-kapal yang berlalu lintas di Traffic Separation Scheme (TSS) Selat Sunda dan Selat Lombok tidak akan dikenakan biaya apapun.

Adapun hak bagi kapal yang melakukan navigasi atau pelayaran internasional melintasi wilayah laut kepulauan Indonesia, terutama di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) telah diatur dalam hukum internasional dan perundang-undangan nasional.

Untuk hukum internastional telah diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Sementara di hukum Indonesia lewat Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan yang Ditetapkan.

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan mengatakan bahwa kapal-kapal yang melakukan hak lintas alur laut kepulauan harus melintas secepat mungkin tanpa berhenti, dan tidak boleh di hadang.

“Dalam UNCLOS juga diatur bahwa kapal asing yang melintas laut wilayah suatu negara tidak boleh dikenakan biaya atas perlintasan tersebut," jelas Hengki seperti dalam keterngan tertulisnya (20/6/2020).

Menurutnya, dalam UNCLOS diatur pula bahwa biaya hanya dapat dikenakan pada kapal asing yang melintas laut territorial sebagai pembayaran atas layanan tertentu yang diberikan kepadanya.

Pelayanan tertentu yang dimaksudkan misalnya layanan pemanduan kapal secara sukarela atau voluntary pilotage service (VPS), layanan jasa pertukaran awak kapal, bunkering bahan bakar dan air bersih, provision store dan garbage management, maupun underwater maintenance and repair.

Pengenaan biaya-biaya tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan besarannya yang telah ditetapkan dalam peraturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Biaya seperti ini akan dibebankan kepada semua kapal yang menerima layanan tanpa diskriminasi," imbuh Hengki.

Pada dasarnya, pengaturan alur laut dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok bertujuan untuk peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim di kedua selat yang terbilang padat.

Adapun terkait wacana pengembangan jasa kemaritiman di Selat Sunda dan Selat Lombok, Hengki mengatakan masih perlu dikaji lebih lanjut baik dari aspek bisnis, tata ruang, keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagaimana diketahui, TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok segera diimplementasikan mulai tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan pertama di dunia yang memiliki TSS melalui pengesahan International Maritime Organization (IMO) yang berada di dalam ALKI I dan ALKI II.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/20/19113101/kapal-yang-lintasi-tss-selat-sunda-dan-lombok-tidak-dikenakan-biaya

Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke