Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Peluncuran Buku Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data di Kantor Kemenko PMK, Kamis (18/6/2020).
"Semua problem dalam upaya kita memberikan perlindungan sosial utamanya untuk penuhi kebutuhan dasar kepada warga negara itu selalu dihadapkan tiga masalah, yaitu akses, kesetaraan hak untuk mendapatkan pelayanan, dan kualitas pelayanan," ujar Muhadjir.
Padahal, kata dia, salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia dari lima arahan Presiden Joko Widodo adalah memberikan perlindungan sosial kepada seluruh penduduk lewat program JKN.
Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024, sebanyak 98 persen masyarakat menjadi sasaran untuk mendapatkan perlindungan sosial.
Berdasarkan data yang dihimpun, kata dia, cakupan kepesertaan JKN hingga 31 Mei 2019 telah mencapai 220 juta atau 83 persen penduduk Indonesia.
"Berarti masih ada sisa sekitar 15-17 persen yang jadi tugas kita untuk mencapainya," kata Muhadjir.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu mengatakan, warga terdaftar sebagai peserta JKN namun belum dijamin dari sisi akses pelayanan kesehatan berupa fasilitas, infrastruktur, suprastruktur dan sumber daya pelayanan kesehatan.
Menurut Muhadjir, masalah akses pelayanan tersebut berkaitan dengan sebaran fasilitas, infra/supratsruktur, dan tenaga kesehatan yang tidak merata.
Permasalahan itu pun menjadi sangat terkait dengan kesetaraan dan kualitas yang didapatkan oleh masyarakat.
"Jadi ada semacam ketimpangan spasial dalam kaitannya dengan masalah pelayanan kesehatan," kata dia.
Hal tersebut pun, kata dia, menjadi tanggung jawab bersama agar pelayanan kesehatan yang adil dan jaminan kesehatan betul-betul bisa dinikmati siapapun yang membutuhkan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/15283181/menko-pmk-ungkap-masalah-program-jaminan-kesehatan-nasional