Salin Artikel

Menyoal Status Tahanan Politik 7 Terdakwa Kasus Kerusuhan Papua...

Ketujuhnya terdiri dari Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.

Aksi unjuk rasa sempat muncul di berbagai daerah sebelum sidang putusan, yang menuntut kebebasan ketujuh terdakwa.

Sesaat sebelum sidang, Polri mengeluarkan keterangan tertulis. Dalam rilis tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim ketujuh terdakwa bukan tahanan politik.

"Mereka adalah murni pelaku kriminal yang mengakibatkan terjadinya kerusuhan di Papua dan khususnya di Kota Jayapura,” kata Argo melalui keterangan tertulis, Rabu.

Menurut dia, isu bahwa ketujuh terdakwa adalah tahanan politik sengaja digulirkan oleh kelompok-kelompok kecil yang menggelar aksi unjuk rasa.

Argo berdalih, banyak masyarakat Papua menjadi korban atas provokasi yang dilakukan oleh ketujuh orang tersebut.

Polri juga mengklaim telah memiliki bukti sehingga menjerat ketujuhnya dengan dugaan makar.

"Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya," tuturnya.

Definisi pakar hukum

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan pendapat yang berbeda.

Menurut dia, tahanan yang dijerat dengan pasal makar adalah tahanan politik.

Sebab, kata Fickar, makar dikategorikan sebagai kejahatan terhadap keamanan negara yang termasuk dalam delik politik.

"Jadi tahanan yang dihukum penjara karena makar atau kejahatan terhadap negara adalah tahanan politik," ungkap Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

Menurut dia, kejahatan politik sendiri memiliki pengertian sebagai sebuah kejahatan yang menyerang organisasi maupun hak penduduk yang timbul dari berfungsinya negara.

Maka dari itu, delik politik adalah delik dalam undang-undang hukum pidana politik yang menggunakan motif politik.

"Sedangkan motivasi politik adalah menyalahi (membahayakan atau mengganggu) pelaksanaan hukum kenegaraan," tutur dia.

Secara sosiologis, menurut Fickar, kejahatan terhadap keamanan negara disebut sebagai kejahatan politik.

Ia menuturkan, terdapat dua bentuk kejahatan terhadap negara.

Pertama, kejahatan terhadap pemerintah. Salah satu contohnya adalah keinginan mengubah struktur pemerintah di luar konstitusi.

Ada pula kejahatan yang dilakukan oleh pemerintah. Misalnya, serangan atau ancaman terhadap hak-hak asasi warga atau penyalahgunaan wewenang.

Tak berbuat kriminal

Menanggapi pernyataan Polri tersebut, Amnesty International Indonesia mengatakan, ketujuh terdakwa tidak melakukan aksi kriminal.

Diketahui, ketujuhnya ditangkap pada September 2019 setelah kerusuhan di Papua. Saat itu, aksi protes terhadap tindakan rasisme yang diterima mahasiswa asal Papua di Jawa Timur berujung anarkistis.

Menurut Amnesty, ketujuhnya hanya menyampaikan pendapat dalam aksi tersebut.

"Perbuatan mereka bukan aksi kriminal," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.

"Ketujuh aktivis Papua di Balikpapan itu jelas tergolong tahanan hati nurani atau tahanan politik, karena mereka hanya menyuarakan kebebasan berpendapat dan berekspresi secara damai," tuturnya.

Bahkan, hak itu juga dijamin hukum internasional. Usman mengacu pada International Convenant of Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Sementara itu, terkait tindakan anarkis dalam aksi yang diikuti ketujuh terdakwa, Usman berpandangan, polisi seharusnya menelusuri lebih lanjut.

"Tidak bisa dipungkiri, dalam sebuah unjuk rasa, memang ada pihak-pihak yang melakukan kekerasan, ini yang seharusnya diselidiki lebih lanjut oleh polisi," tutur Usman.

"Bukan malah memidanakan mereka yang berekspresi secara damai," kata dia.

Sementara itu, peneliti Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, perbuatan tujuh terdakwa tersebut tidak bisa digolongkan ke dalam perbuatan makar sebagaimana yang dituduhkan.

Jika ketujuh terdakwa diyakini terbukti terlibat makar, maka semua orang yang berpartisipasi dalam protes melawan rasisme pada saat itu bisa dikenakan pasal makar.

"Di sinilah kita mengatakan penegakan hukum terhadap mereka sudah diskriminatif sejak awal," tegas Ardi.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/18/09224531/menyoal-status-tahanan-politik-7-terdakwa-kasus-kerusuhan-papua

Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke