Salin Artikel

Ekonom Indef: Covid-19 Akan Percepat Otomatisasi dalam Dunia Kerja

KOMPAS.com – Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Fadhil Hasan mengatakan, Covid-19 diperkirakan mempercepat fenomena otomatisasi dalam proses produksi, digitalisasi dalam transaksi pembayaran dan kegiatan perdagangan.

Pasalnya, fenomena otomatisasi sejalan dengan norma baru yang timbul akibat pandemi Covid-19, yaitu menjaga jarak secara fisik (physical distancing) guna mencegah penularan virus yang belum ditemukan vaksinnya ini.

Fadhil Hasan juga menyebut, normal baru dalam kegiatan ekonomi akan semakin cepat berlangsung karena adanya efisiensi.

“Akan semakin banyak tenaga kerja manusia yang bisa digantikan secara mudah oleh robot,” ungkapnya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Dari sisi sosial, Fadhil menilai, penggunaan robot relatif tidak menimbulkan dampak negatif pada aspek sosial, khususnya terkait hubungan industrial antara pemilik atau manajemen dan karyawan.

Sebab, adanya efisiensi berbasis otomatisasi membuat berbagai persoalan ketenagakerjaan seperti demonstrasi yang menuntut kenaikan upah bisa diminimalkan.

Tak hanya itu, proses digitalisasi dalam sistem pembayaran akan mengenyahkan berbagai kegiatan ekonomi yang selama ini ditangani manusia dalam dunia perbankan dan lembaga keuangan.

Menurutnya, lembaga keuangan seperti bank akan tetap ada tapi banker mungkin tidak diperlukan lagi.

Secara bertahap, transaksi jual beli dan perdagangan online akan menghilangkan pasar yang selama ini dikenal sebagai tempat tukar menukar dan jual beli.

“Benar bahwa proses ini akan berjalan secara bertahap, namun adanya pandemi Covid-19 diperkirakan akan mempercepat proses ini,” jelasnya.

Selain dipercepat Covid-19, fenomena ini juga terjadi seiring dengan kemajuan teknologi informasi, penggunaan internet dan kepintaran buatan (AI).

Bahkan, terang Fadhil, sebelum Covid-19 merebak, pendiri Ali Baba Jack Ma dalam diskusi di Forum Ekonomi Dunia menyatakan, 85 persen bisnis akan berbentuk e-commerce dan 99 persen kegiatan perdagangan akan dilakukan secara online.

Selain itu, skala usaha kecil dan menengah akan mendominasi kegiatan usaha sebesar 80 persen dan akan mengglobal pada 2030.

Untuk itu, dia pun menyebut pandemi Covid-19 ini bisa menjadi disrupsi positif yang memaksa manusia mengevaluasi tatanan kehidupan sosial dan ekonomi yang selama ini berlangsung.

Sebab, dampak pandemi juga dapat memaksa manusia untuk mengarah pada tatanan normal baru yang diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif tatanan kehidupan lama.

Seturut dengan itu, Fadhil juga mempertanyakan, bagaimana nasib para pekerja yang tersingkir dari transformasi dalam proses produksi tersebut.

“Akankah mereka yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat Covid-19 sekarang bisa kembali mendapatkan pekerjaannya dalam tatanan normal baru pasca Covid-19?” tanyanya.

Nasib pekerja selepas pandemi

Fadhil menyatakan, Pandemi Covid-19 memicu terjadinya peningkatan jumlah pengangguran terbuka.

Hal itu dapat dilihat dari laporan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) yang mencatat terdapat sekitar 6 juta karyawan yang dirumahkan dan/atau terkena PHK.

Dengan demikian kini jumlah pengangguran terbuka berjumlah 13 juta orang 10 persen.

Itu berarti, sebut Fadhil, fase normal baru yang diharapkan akan menggerakkan perekonomian belum tentu mampu menjawab persoalan pengangguran di tengah pandemi.

“Tidak ada jaminan para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akan mendapat pekerjaannya kembali,” ungkapnya.

Dia pun menjelaskan, ada beberapa sektor kegiatan usaha yang dalam waktu dekat tidak dapat beroperasi karena lamanya pemulihan yang dibutuhkan.

Sementara itu, sektor-sektor yang bisa beroperasi akan menerapkan protokol kesehatan sehingga tidak akan bekerja dalam kapasitas semula.

Lalu, banyak pula perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan menyebabkan mereka belum tentu bisa beroperasi normal. Terlebih, jika tidak mendapatkan bantuan likuiditas dari pemerintah.

Dia pun menyebut, hal tersebut berjalan bersama dengan potensi pergeseran tren baru ke arah automatisai dan digitalisasi dalam jangka menengah, sehingga membuat nasib para pekerja menjadi tidak menentu pada era normal baru.

“Benar, akan ada lapangan kerja baru yang tercipta, namun demikian, lapangan kerja baru belum bisa diketahui secara persis jenis dan jumlahnya,” jelasnya.

Program pelatihan dan pendidikan kerja

Guna menghadapi hal tersebut, Fadhil menyebut perlunya kebijakan dan program pendidikan dan pelatihan kerja yang berkesinambungan bagi mereka yang menganggur dan terkena PHK/dirumahkan.

Hal ini dibutuhkan bagi mereka agar dapat dengan tatanan normal baru dalam dunia ketenagakerjaan.

“Dalam konteks ini program Kartu Prakerja yang sekarang sedang dijalankan dapat menjadi bagian dari model pelatihan guna menghadapi tatanan normal baru,” terangnya.

Menurutnya, model pelatihan yang mengandalkan proses digitalisasi dari awal sampai akhir diharapkan dapat menjadi jawaban bagi tenaga kerja agar sesuai dengan tuntutan era pascapandemi Covid-19.

Untuk itu, sistem pendidikan dan pelatihan pun harus disesuaikan dengan tuntutan tatanan normal baru di mana physical distancing menjadi norma utama.

“Saat ini sudah banyak universitas di luar negeri yang secara bertahap mengalihkan kegiatan perkuliahan melalui online classroom,” tuturnya.

Maka dari itu, dia pun menyebut, ekosistem pendidikan dan pelatihan, infrastruktur teknologi informasi, akses internet yang andal serta berkualitas menjadi prasyarat utama bagi terlaksananya model pelatihan yang efektif dan efisien.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16590521/ekonom-indef-covid-19-akan-percepat-otomatisasi-dalam-dunia-kerja

Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke