Salin Artikel

Penjelasan Kemenhub soal Syarat Bebas Covid-19 yang Tak Seragam di Bandara-bandara

Ada bandara yang mewajibkan penumpang menyerahkan bukti bebas Covid-19 hasil tes PCR atau swab, ada pula yang membolehkan dokumen bebas Covid dari hasil rapid test.

"Pada implementasinya memang harus diakui di masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada di bandara A menerapkan harus wajib PCR, ada bandara B boleh kedua-duanya," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Adita menjelaskan bahwa melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, pihaknya telah mengatur syarat seseorang dapat bepergian antar kota.

Syarat itu mengacu pada ketentuan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.

Gugus tugas mensyaratkan bahwa seseorang harus membuktikan dirinya sehat untuk dapat bepergian. Hal itu dapat dibuktikan dengan tes PCR maupun rapid test.

Atau, jika di suatu daerah tak ada layanan tes PCR dan rapid test, calon penumpang dapat menyertakan bukti surat bebas gejala influenza.

Meskipun di lapangan penerapan persyaratannya berbeda-beda, Kemenhub meminta supaya dalam mengatur kebijakan bertransportasi, pemerintah daerah konsisten pada aturan gugus tugas.

Hal ini berlaku juga untuk pengaturan persyaratan transportasi lewat udara.

"Kalau orang yang harus bepergian dan sudah memenuhi syarat ya kita harapkan mereka juga lebih nyaman sehingga informasinya juga harusnya konsisten," ujar Adita.

Adita menegaskan bahwa perbedaan persyaratan itu bukan merujuk pada pembagian zonasi kasus Covid-19 di suatu wilayah.

"Secara zonasi kan tidak ditetapkan secara spesifik di dalam SE gugus tugas maupun syarat penumpang yang ada di Permenhub Nomor 41," katanya.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16114911/penjelasan-kemenhub-soal-syarat-bebas-covid-19-yang-tak-seragam-di-bandara

Terkini Lainnya

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke