Demikian dikatakan Rieke dalam acara webinar bertajuk omnibus law RUU Cipta Kerja Klaster Perizinan dan Investasi Daerah, Rabu (17/6/2020).
"Yang namanya draf awal, baik itu yang disusun oleh DPR maupun seperti cipta kerja yang disusun oleh pemerintah sebagai inisiator, bukan berarti barang yang begitu saja kita putuskan disetujui. Masih ada ruang pembahasan," kata Rieke.
Rieke menyarankan semua pihak yang ingin berdiskusi atau memberi masukan pada Baleg DPR terkait RUU Cipta Kerja bisa langsung mengajukan surat permohonan untuk ikut rapat dengar pendapat.
Baleg, lanjut dia, juga sudah melakukan rapat dengar pendapat terkait RUU Cipta Kerja bersama berbagai pihak termasuk Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI).
"Artinya bukan menolak tapi menguatkan draf yang disusun oleh pemerintah. Yang tidak baik dari draf itu tentu kita tinggalkan tapi yang baik diperkuat dengan masukan dari himpunan pengusaha pribumi Indonesia terkait klaster UMKM," ungkapnya.
Diketahui, Baleg DPR terus melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Pada Kamis (11/6/2020), Baleg DPR mengundang perwakilan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) untuk membahas pasal-pasal terkait pers dalam RUU Cipta Kerja.
Rapat digelar secara virtual, dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Nasdem Willy Aditya.
Perwakilan undangan yang hadir yaitu Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Agung Dharmajaya. Kemudian Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis AJI Sasmito Madrim.
Baleg juga menggelar rapat pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah masa reses.
Beberapa agenda pembahasan di antaranya terkait klaster UMKM dan Kemudahan Investasi.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/15364071/baleg-dpr-buka-ruang-bagi-siapa-saja-yang-ingin-diskusikan-ruu-cipta-kerja