Salin Artikel

Pemerintah Tunda Pembahasan RUU HIP, Ingin Fokus Tangani Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi meminta DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (16/6/2020) malam.

"Pemerintah meminta kepada DPR untuk menunda setelah pemerintah membahas, memperhatikan berbagai tanggapan terhadap RUU HIP," ujar Ma'ruf.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah ingin fokus terlebih dahulu dengan penanganan dampak pandemi Covid-19, terutama terkait pemulihan ekonomi nasional yang terpuruk.

Pasalnya, pandemi telah menimbulkan dampak yang signifikan terhadap sektor ekonomi dan sosial.

"Maka pemerintah mengambil keputusan untuk meminta DPR menunda pembahasannya karena ingin fokus kepada penanganan Covid-19," kata Ma'ruf.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo menyampaikan dua hal pokok yang menyangkut substansi dan prosedur RUU HIP

Terkait subtansi, Presiden menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 masih sah dan berlaku yang juga diperkuat dengan Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003.

Tap MPRS tersebut menjadi pedoman setiap pembicaraan terkait ideologi dan menjadi sikap pemerintah.

Adapun, TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 mengatur tentang larangan ajaran komunisme/marxisme.

"Soal rumusan Pancasila yang diberlakukan secara sah oleh negara ini adalah yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan 18 Agustus 1945 oleh PPKI," kata dia.

"Oleh sebab itu bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus diutarakan atau dimaknai dalam satu tarikan napas. Tak bisa satu sila, dua sila, tapi lima sila," lanjut Mahfud.

Kemudian terkait prosedur, pemerintah menyatakan RUU HIP merupakan usul inisiatif DPR.

Pemerintah, kata Mahfud, belum ada rencana untuk membahas sehingga memutuskan untuk menunda pembahasannya.

"Agar dalam proses pembahasannya tentang perlu atau tidaknya, pemerintah minta DPR untuk mendengar aspirasi masyarakat, banyak berdialog dengan berbagai komponen masyarakat terutama ormas-ormas keagamaan. Itulah sikap pemerintah," kata dia.

"Karena ini produk proses legislasi yang berjalan, maka pemerintah minta menunda. Pemerintah tak bisa mencabut karena urusan lembaga legislatif," ujar dia.

Adapun dalam pertemuan yang dilakukan di Rumah Dinas Wapres sejak pukul 19.00 hingga 20.50 WIB tersebut juga dihadiri perwakilan organisasi masyarakat.

Antara lain, Sekjen PBNU Faizal Zaini, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti, serta Perwakilan Pimpinan MUI Marsudi Suhud dan Buya Basri Barnanda

Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR.

Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).

Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/16/22232481/pemerintah-tunda-pembahasan-ruu-hip-ingin-fokus-tangani-covid-19

Terkini Lainnya

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke