"Keberadaan UU HIP justru akan menimbulkan tumpang-tindih serta kekacauan dalam sistem ketatanegaraan maupun pemerintahan," kata Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri Mayjen TNI (Purn) Soekarno dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/6/2020) sore.
Ia khawatir RUU HIP bertujuan menghidupkan kembali Partai Komunis Indonesia (PKI).
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah menolak RUU HIP.
Selain itu, Soekarno memandang RUU HIP memiliki kekeliruan yang sangat mendasar apabila penjabaran Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm atau landasan bagi pembentukan UUD justru diatur dalam UU itu sendiri.
"Penjabaran Pancasila di bidang politik/pemerintahan, ekonomi, hukum, pendidikan, pertahanan serta bidang lainnya telah diatur dalam UUD 1945," kata Soekarno.
Sebelumnya, DPR menyetujui RUU HIP sebagai usul inisiatif dari DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Sebelum diparipurnakan dalam sidang, RUU ini terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan Fraksi di Baleg yang telah menyampaikan pandangan dan masukan atas draf RUU tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/21560731/purnawirawan-tni-polri-desak-dpr-cabut-ruu-haluan-ideologi-negara