Hal tersebut disampaikan Ma'ruf saat membuka Rapat Koordinasi Nasional bertema 'Kesiapan Pesantren dan Satuan Pendidikan Keagamaan Berbasis Asrama Dalam Penerapan New Normal: Hambatan dan Solusi Perspektif Perlindungan Anak' yang diselenggaralan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara daring, Kamis (11/6/2020).
"Saya ingin menegaskan bahwa pertimbangan untuk dapat memberlakukan tatanan normal baru, termasuk memulai kegiatan belajar mengajar, adalah pertimbangan kriteria kesehatan dan tidak didasari atas kriteria lain," ujar Ma'ruf.
Wapres Ma'ruf Amin juga memastikan, hanya daerah yang masuk ke zona hijau yang bisa kembali memulai kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.
Terutama bagi pendidikan nonasrama seperti sekolah-sekolah biasanya.
Namun bagi pendidikan berasrama seperti pesantren, sudah disepakati bahwa yang bisa memulai kembali kegiatan belajar-mengajar adalah pesantren yang berada di area kuning dan hijau.
"Bahkan nanti daerah merah dan oranye itu juga bisa membuka (kegiatan belajar-mengajar) apabila mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas. Jadi ada fleksibilitas," kata Wapres Ma'ruf Amin.
Ia mengatakan, KPAI telah mengusulkan agar skema pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus melalui kajian, kehati-hatian dan keputusan yang cermat.
Usulan tersebut, kata Wapres Ma'ruf Amin, sangat sejalan dengan apa yang sedang dirumuskan oleh pemerintah terkait pelaksanaan pendidikan di masa pandemi Covid-19.
Apalagi tercatat sekitar 1.851 anak Indonesia menjadi korban paparan Covid-19.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/11/15131691/wapres-pertimbangan-membuka-sekolah-saat-new-normal-hanya-kesehatan