Fenni Sunni Susanti, istri dari Andry, menceritakan bagaimana sang suami bekerja di kapal tersebut hingga akhirnya memilih loncat dari kapal.
Tawaran untuk bekerja di daratan Korea Selatan itu datang dari seseorang bernama Syafrudin.
Fenni mengatakan, gaji puluhan juta juga dijanjikan oleh Syafrudin.
“Pak Syafrudin ini menjanjikan Andry bekerja di daratan Korea dengan diiming-imingi gaji Rp 30 juta hingga 40 juta per bulan,” kata Fenni dalam sebuah acara diskusi daring, Rabu (10/6/2020).
Orang tersebut kemudian meminta uang keberangkatan sebesar Rp 50 juta. Andry pun membayar uang tersebut secara tunai dan transfer ke Syafrudin.
Namun ternyata, Andry malah dipekerjakan di kapal ikan.
Fenni menuturkan, hak suaminya dan kru kapal lainnya tidak dipenuhi selama bekerja.
“Misalnya selama bekerja tidak pernah diberi gaji, HP-nya disita, dan tidak pernah berkomunikasi dengan saya selaku istrinya dan keluarga yang lain selama 5 bulan bekerja di kapal,” ujar dia.
Selain itu, Andry juga sering dimaki dan dimarahi dengan kata-kata kasar ketika bekerja.
Karena merasa tidak betah dan tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan, Andry nekat melompat dari kapal.
Fenni pun berharap kasus tersebut diusut hingga tuntas. Sebab, menurutnya, tak menutup kemungkinan, kejadian yang dialami suaminya juga terjadi pada ABK lainnya.
Pada kesempatan itu, Fenni juga menyampaikan pesan dari istri ABK lainnya di Kapal Lu Qian Yuan Yu 901, yang meminta suami mereka dipulangkan.
Berdasarkan keterangan Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Andry melompat dari kapal bersama rekannya yang bernama Reynalfi.
Koordinator Nasional DFW-Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, terdapat 12 ABK lainnya yang masih berada di atas kapal.
Andry telah bekerja selama lima bulan sejak Januari 2020.
“Selama periode tersebut, korban belum pernah menerima gaji dan selama bekerja sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China,” kata Abdi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.
Menurutnya, Andry direkrut PT DPG melalui penyalur yang bernama Syafrudin tersebut.
Abdi menuturkan, Andry diberangkatkan pada 24 Januari 2020 ke Singapura dan dijemput di bandara oleh seorang agen bernama Ethan Lee dari perusahaan SU.
Setelah itu, Andry dan rekan-rekannya diantar untuk bekerja di kapal ikan asing.
“Ketika di Singapura mereka mendapat arahan agen bahwa sambil menunggu ke Korea mereka akan dipekerjakan dulu di kapal ikan,” ujarnya.
“Mereka kemudian diantar dengan boat menuju Kapal Lu Qiang Yu 213, dan kemudian dipindahkan ke Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 yang melakukan operasi penangkapan ikan di Samudera Hindia,” imbuh dia.
Atas kejadian tersebut, Abdi turut meminta perusahaan agar membayar gaji para ABK dengan total 2.150 dollar Amerika Serikat serta mengembalikan uang keberangkatan.
DFW-Indonesia telah menyurati Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah Kepulauan Riau Kombes Arie Darmanto terkait kasus tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/10/18350521/cerita-istri-abk-yang-loncat-dari-kapal-asal-china-di-selat-malaka