Salin Artikel

Menko PMK: New Normal Bukan Berarti Seenaknya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait perlu mengedukasi masyarakat agar tetap patuh pada peraturan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Gugus Tugas dan kementerian/lembaga terkait harus memberikan edukasi kepada masyarakat secara masif bahwa normal baru bukan berarti seenaknya saja," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers, Minggu (7/6/2020).

Muhadjir mengatakan, diberlakukannya kenormalan baru bukan berarti kedaruratan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dicabut begitu saja.

Oleh karena itu, penyempurnaan aturan agar masyarakat bisa lebih memahami tentang new normal akan dilakukan.

"Padahal ketika mereka (masyarakat) diberikan pengurangan pembatasan itu artinya PSBB masih berlaku," kata dia.

PSBB yang dimaksud, kata dia, yaitu PSBB minimal seperti tercantum dalam UU Kedaruratan Kesehatan pasal 49.

Dengan demikian, protokol kesehatan dasar harus dipahami oleh masyarakat.

Hal tersebut agar masyarakat tidak seenaknya beraktivitas dalam tatanan kenormalan baru mengingat masih ada ancaman Covid-19 yang mengintai.

"Makanya harus dipahami betul mengenai protokol kesehatan dasarnya," kata dia.

Pemerintah akan menerapkan new normal. Setidaknya, ada 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan mulai melaksanakan skenario ini.

Empat provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Gorontalo.

Sebelumnya, Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Menurut Wiku, prinsip utama dari new normal itu sendiri adalah dapat menyesuaikan dengan pola hidup.

"Secara sosial, kita pasti akan mengalami sesuatu bentuk new normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas, dan bekerja, dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain, dan menghindari kerumunan, serta bekerja, bersekolah dari rumah," kata Wiku kepada Kompas.com.

Data pemerintah per Sabtu (6/6/2020), total pasien positif hingga Sabtu pukul 12.00 WIB mencapai 30.514 kasus di Indonesia.

Kasus Covid-19 ini menyebar di 421 kabupaten/kota di 34 provinsi. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh bertambah 464 orang.

Maka, total pasien sembuh sampai saat ini menjadi 9.907 orang.

Kemudian, kasus kematian bertambah 31 orang, sehingga pasien Covid-19 meninggal dunia yaitu 1.801 orang.

Sebanyak 46.571 orang dalam pemantauan (ODP) dan 13.347 pasien dalam pengawasan (PDP) masih dipantau pemerintah.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/07/09283161/menko-pmk-new-normal-bukan-berarti-seenaknya

Terkini Lainnya

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Ketua Panja Sebut RUU Kementerian Negara Mudahkan Presiden Susun Kabinet

Nasional
Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta 'Reimburse' Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Profil Kemal Redindo, Anak SYL yang Minta "Reimburse" Biaya Renovasi Kamar, Mobil sampai Ultah Anak ke Kementan

Nasional
KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

KPK Akan Undang Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk Klarifikasi LHKPN

Nasional
Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke