Salin Artikel

Menpan RB: ASN Bisa Kerja di Kantor atau Rumah, Tergantung Kebijakan Tiap Lembaga

Pengertian kerja baru itu, kata Tjahjo, mengoptimalkan layanan masyarakat di berbagai sektor dengan sistem baru.

ASN dapat bekerja dari kantor ataupun rumah, sesuai dengan kebijakan yang diputuskan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah masing-masing.

"Apakah dengan new normal ini juga ASN apakah harus kerja di kantor? Saya kira kita serahkan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang pada prinsipnya semua harus bekerja," kata Tjahjo lewat video yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

"Baik bekerja di kantor pada fungsi-fungsi layanan publik yang harus aktif hadir di kantor maupun di instansi yang ada, atau juga dibagi kerja di rumah," lanjutnya.

Sistem baru yang dimaksud Tjahjo ialah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam pelayanan publik.

Jika ASN bekerja di kantor, harus memakai masker, menjaga jarak antarmeja dan kursi di ruang kerjanya, serta mengurangi jumlah orang dalam acara seremonial yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Jika memungkinkan, pertemuan secara langsung dapat diganti dengan pertemuan virtual melalui video call.

"Jadi pengertian new normal ini adalah tetap kerja, tapi juga ada aturan-aturan yang kami sampaikan," tuturnya.

Menurut Tjahjo, selama masa pandemi, ASN harus fokus pada tiga hal. Pertama, sistem kerja yang fleksibel termasuk dalam pengaturan jam kerja.

Kedua, memanfaatkan infrastruktur penunjang melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE); dan ketiga, mengoptimalkan aplikasi-aplikasi pendukung.

Tjahjo mengatakan, sistem ini akan terus diberlakukan mengikuti perkembangan pandemi Covid-19 di masing-masing daerah.

Semua ASN diminta untuk tetap mengikuti arahan Presiden, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kementerian/lembaga masing-masing.

"Ini semata-mata jangan sampai program-program kerja yang sudah dipersiapkan dengan baik oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu harus secara maksimal bisa difokuskan," kata Tjahjo.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/04/12414941/menpan-rb-asn-bisa-kerja-di-kantor-atau-rumah-tergantung-kebijakan-tiap

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke