Salin Artikel

ICW Mempertanyakan Mengapa KPK Tak Menjerat Rektor UNJ

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sikap KPK tersebut justru memberi kesan bahwa KPK tidak profesional dan tidak berani menindak seorang rektor.

"Entah ini menunjukan KPK tidak profesional dalam tangani perkara atau memang bisa dikatakan KPK takut dengan menindak seorang rektor. Mana mungkin kita berharap KPK bisa tindak pelaku dengan jabatan besar jika sama rektor saja mereka enggak berani," kata Kurnia dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2020).

Kurnia menilai, Komarudin sebenarnya dapat dijerat dalam kasus ini karena jabatan Rektor UNJ yang disandangnya membuatnya berstatus sebagai penyelenggara negara sebagaimana merujuk pada UU Nomor 28 Tahun 1999.

Apalagi, Komarudin juga telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Peneyelenggara Negara (LHKPN) sebagai Rektor UNJ yang menegaskan statusnya sebagai penyelenggara negara.

"Maka dari itu, kami mempertanyakan logika narasi KPK yang menyebutkan tidak ada unsur penyelenggara negara dalam hal ini," ujar Kurnia.

Kurnia melanjutkan, dari konstruksi perkara yang disampaikan oleh KPK, Komarudin dinilai dapat dikenakan pasal penyuapan.

Sebab, Komarudin disebutkan memberikan mandat kepada anak buahnya untuk mengantar uang yang disebut sebagai THR ke pejabat di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Tentu tidak bisa dilepaskan peran rektor UNJ, tidak mungkin logikanya hanya terbatas kepada Kabag Kepegawaian memberikan uang ke Kemendikbud. Tentu apa keperluannya kalau tidak disuruh oleh rektor UNJ ini," kata Kurnia.

Oleh sebab itu, ICW juga menyesalkan sikap KPK yang melimpahkan kasus ini ke kepolisian dengan alasan tidak ada keterlibatan unsur penyelenggara negara.

"Bukan karena kita meragukan kepolisian, tapi karena kasus ini sudah diawali tindakan tangkap tangan oleh KPK dan konstruksinya sudah jelas, penyelenggaranya sudah jelas, dugaan tindak pidana korupsinya pun bisa didalami lebih lanjut oleh KPK," lanjut Kurnia.

Diberitakan, KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT tersebut berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

Dengan demikian KPK melimpahkan kasus OTT terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di UNJ itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/03/17591841/icw-mempertanyakan-mengapa-kpk-tak-menjerat-rektor-unj

Terkini Lainnya

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Diinisiasi Faizal Assegaf

Nasional
Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Tinjau TKP Kecelakaan Maut Bus di Subang, Kakorlantas: Tak Ditemukan Jejak Rem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke